Pemberhentian 3 Sangadi, Warga Tiga Desa di Pasi Timur Protes.

oleh -1936 Dilihat

Nampak Tiga Kepala Desa (Sangadi) di Passi Timur yang diberhentikan Sementara

Bolmong, paradigmanasional.id Warga Tiga Desa yang ada di Passi Timur melakukan Protes dan menolak Kepala Desa (Sangadi) mereka akan di berhentikan Selasa 19/04/2022.

Ratusan Warga Desa Sinsingon, Desa Sinsingon Timur dan Desa Manembo Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Propinsi Sulawesi Utara melakukan Protes setelah mendengar kepala Desa (Sangadi) mereka akan diberhentikan, menyusul surat pemberhentian berdasarkan surat pemberhentian dari Setda Bolmong, pada tanggal 18 April, 2022 No. D. 24/BPMD/141/1V/ 2022 berisikan Surat Keputusan Bupati Bolmong tentang Pemberhentian sementara Sangadi Deaa Manembo, Sangadi Desa Sinsingon dan Sangadi Desa Sinsingon Timur kemudian ditindak lanjuti dengan surat undangan Camat Passi Timur tanggal 18 April 2022 No c.1 / Passi Timur/79/IV /2022. Pwrihal Penywrahan SK Bupati Bolmonh kepada ketiga Sangadi pada Selasa 19/04/2022.

Tiga kepala Desa (Sangadi ) masing-masing sangadi manembo, Sangadi singsingon, dan sangadi singsingon timur untuk sementara di nonaktifkan dari jabatannya.

Pasalnya ketiga sangadi tersebut di duga melakukan pergantian perangkat desa sesuai keinginannya sendiri karena tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang di atur dalam permendagri no 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

SK Penonaktifan ketiga sangadi tersebut di lakukan oleh asisten 1 bidang pemerintahan deker rompas dan turut di saksikan oleh kabag hukum moh triasmara akub, camat passi timur Danny Rorimpandey dan kapolsek passi AKP Muh Rosid. Acara ini di laksanakan di kantor camat passi timur.

Kepada awak media asisten l deker Rompas mengatakan, ketiga sangadi tersebut di non aktifkan sudah melalui prosedur setelah sebelumnya di lakukan pemanggilan, teguran lisan, teguran tertulis hingga berujung ke penonaktifan.

Mereka di non aktifkan karena melakukan pergantian perangkat desa secara sepihak. Karena tidak sesuai dengan mekanisme maka perangkat desa yang di ganti merasa keberatan.

Di tambahkannya, Proses pergantian perangkat desa harus sesuai aturan. Nah, yang terjadi di ketiga desa tersebut proses perekrutan perangkat desa yang baru memang memenuhi syarat tetapi yang bermasalah adalah proses pergantian perangkat sebelumnya yang bertentangan dengan aturan, ” Jelas deker.

Deker menambahkan pergantian perangkat desa yakni perangkat desa manembo, singsingon dan singsingon timur terjadi pada awal january 2020 lalu pasca pelantikan tepatnya baru dua minggu menjabat dan ada beberapa perangkat yang di nonaktifkan.

Ditambahkan deker, pergantian perangkat desa harus melalui prosedur dan mekanisme tidak boleh di lakukan sepihak sehingga perlu saya ingatkan kepada para sangadi jangan seenaknya melakukan pergantian perangkat desa tanpa ada dasar hukum yang kuat.

Penonaktifan ketiga sangadi ini bisa berakibat ke penonaktifan tetap jika masalah ini tidak di tanggapi serius, ” sebut deker.

Diketahui, ketiga sangadi yang di nonaktifkan sementara tersebut masing-masing sangadi singsingon induk Franti Rumondo di gantikan sementara oleh adri momongan, sangadi manembo merdi purukan di gantikan sementara oleh helmi purukan dan sangadi singsingon timur feki pesik di gantikan sementara oleh neifi pesik.

Ditempat yang sama Camat Passi Timur, Dani Rorimpandey Kepada media ini, menjelaskan kronologis hingga terbitnya SK Pemberhentian Sementara kepada ketiga Sangadi tersebut.

Menurut Rorimpandey , “ Ada 5 Desa yang melakukan pergantian aparat desa, tapi ada 2 desa yang mengembalikan status aparat lama sehingga tidak masuk dalam sasaran, dan 3 desa ini Manembo, Singsingon dan Singsingon Timur kami sudah fasilitasi tapi mereka ngotot tidak menggembalikan aparat,” jelasnya.

Warga Tiga Desa di Passi Timur Protes di Depan Kantor Camat Passi Timur

Lebih lanjut Camat juga menambahkan bahwa ketiga desa ini sudah kami panggil dan menanyakan ada posisi perangkat mana yang akan di seleksi, dan ternyata ada perangkat yang dari segi pendidikan dan umur masih memenuhi syarat justru diganti tanpa melalui proses pergantian,” tukas Camat.

Aksi damai yang dilakukan warga tersebut di jaga ketat oleh pihak kepolisian dan menurut informasi warga dari tiga desa tersebut mereka akan kembali melakukan aksi damai dalam rangka menolak pemberhentian Sangadi yang di pilih secara demokrasi dengan perolehan suara terbanyak, tukas sumber media ini.

Ketiga sangadi memperoleh keterangan yang sama yakni, Kami mempertanyakan apa dasar pemberhentian kami, karena pergantian aparat sudah sesuai UU dan di lakukan secara terbuka, serta persoalan ini terjadi pada tahun 2020, kenapa baru dipersoalkan lagi,” Tukas Sangadi Manembo.

(Feki Sajow)

No More Posts Available.

No more pages to load.