KOTAMOBAGU,SULUT, paradigmanasional.id – Bagi seluruh pengguna jalan, baik Pengemudi kendaraan bermotor maupun pejalan kaki untuk memperhatikan akan rambu rambu lalu lintas yang sudah terpasang dibeberapa titik wilayah Kota-kotamobagu. Jelas tidak ada yang salah terkait pemberitaan tentang tanda rambu Lalu Lintas oleh salah satu media Online. Namun harus berimbang.
Mengacu ke Undang undang no 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 2, jadi bagi siapa yang melanggar terhadap ketentuan Perintah Rambu rambu Lalu Lintas serta laranganya akan di pidana paling lama dua (2) bulan atau denda sebesar 500 ribu rupiah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu (KASAT LANTAS), IPTU Sherley B. D Mangelep SH, MH saat ditemui wartawan paradigma diruangannya senin 24/1/22 memberikan statement bahwa, dengan adanya pemberitaan terkait tanda larangan di pusat perbelanjaan simpang tiga Jalan Soetoyo dan S. Parman kompleks Toko Tita, jadi tindak lanjut dari kami sebagai anggota Lalu Lintas, dengan tentunya menempatkan anggota dilokasi tersebut.
” Untuk mencegah masyarakat pengguna kendaraan yang belum sadar, akan rambu-rambu Lalu Lintas,” tegas IPTU Sherley B.D Mangelep SH MH.
Jelas memang yang memasang tanda rambu-rambu Lalu Lintas adalah Dinas Perhubungan. Tetapi, ketika ada yang memberitakan sedikit miring terkait rambu-rambu Lalin tanpa konfirmasi, kami dari pihak Lalu Lintas merasa sangat dirugikan.
” Kami akan mengangkat masalah ini, di forum komunikasi Lalu Lintas. Karena, penempatan dari pemasangan rambu Lalu Lintas yaitu larangan masuk dilokasi itu. Ini jugakan berdasarkan keputusan Pemerintah terkait,” ujar IPTU Sherley B.D Mangelep SH MH.
Lanjut setiap pagi kami menempatkan anggota dilokasi tersebut. Kemudian, dijam-jam tertentu kami laksanakan patroli, setiap jam. Apabila kami dapati masih ada kendaraan-kendaran pengemudi bentor, sepeda motor, dan pengemudi roda empat yang masih menerobos di lokasi tersebut, kami akan lakukan tindakan tegas.
” Nah terkait dengan adanya pemberitaan yang mengangkat rambu-rambu Lalu Lintas, itu tidak apa-apa. Tetapi, konfirmasikan dulu ke saya,” terang Sherley B.D Mangelep SH MH.
Makanya ketika kami membacanya, padahal semenjak saya masuk kesini dilokasi tersebut sudah kami tempatkan anggota, setiap paginya. Selanjutnya kami akan terus melakukan sosialisasi masalah tata tertib berlalulintas.
” Harapan semoga kita bisa berkerja sama, saling berkoordinasi, kemudian sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan aturan-aturan rambu Lalu Lintas. Agar wilayah hukum polres Kotamobagu ini samakin aman, lancar dan tertib,” tandas Sherley B.D Mangelep SH, MH.
# DeNNy. DaMoPoLii #