Pemerintah Harus Tindak Tegas  Pelaku Human Trafficking/ Perdagangan Manusia 

oleh -495 Dilihat
oleh

Sukabumi, paradigmanasional.idAdanya perdagangan manusia untuk bekerja ke Timur Tengah dengan cara- ilegal masih terus marak terjadi.  Seperti yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bernama Hanipah, yang berasal dari Kp.  Liunggunung RT 004 RW 001, Desa Bojong Kaso, Kab. Cianjur, di rekrut oleh sponsor yang bernama Hudoroi dan dibawa kepada Eva di wilayah Cibereum, Sukabumi. Selasa, 15/7/2025.

Selanjutnya korban dibawa Pina dan dari Pina diserahkan pada seseorang bernama Hilda di Jakarta untuk diproses keberangkatannya.

Konspirasi hitam untuk perekrutan sekaligus memproses calon PMI secara ilegal seperti ini, sudah biasa mereka lakukan agar ketika terjadi sesuatu mereka bisa saling melempar tanggung jawab.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami Hanipah pada awak media, bahwa Hanipah dijanjikan bekerja di Dubai. “Tapi ternyata mereka telah membohongi dan menjebak kami. Karena kabar dari Hanipah, dia tidak ditempatkan bekerja di Dubai tapi dilempar ke negara Oman, sampai saat ini sudah dua bulan lebih.”

Selanjutnya suami Hanipah yang akrab dipanggil Kobin ini mendatangi kantor Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kab. Sukabumi untuk meminta bantuan agar istrinya bisa dipulangkan kembali ke tanah air.

Maka berdasarkan adanya pengaduan dari suami Hanifah tersebut, Ruswandi sebagai ketua Lembaga Aliansi Indonesia langsung melakukan langkah- langkah konsolidasi dari mulai PL, sponsor dan agencynya untuk segera memulangkan Hanipah ke tanah air.

Ruswandi selaku ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menegaskan, “jika mereka tidak bertanggungjawab untuk mengambil langkah secara preventif untuk memulangkan Hanipah ke tanah air, maka suami Hanipah dan LAI akan melaporkan kasus ini ke APH ” pungkas Ruswandi.

DI tempat terpisah ketua DPD JWI ( Jajaran Wartawan Indonesia ) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, memberikan komentar bahwa tindakan yang meraka lakukan sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan itu telah diatur dalam undang-undang. Trafficking 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) : Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).

Maka atas dasar itu, apapun bentuknya segala kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang- undangan yang ada, khususnya kasus trafficking ( penjualan manusia ) harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, “kami dari DPD JWI  Sukabumi Raya akan selalu bersinergi dengan semua unsur kelembagaan terkait, dan mendorong sekaligus mengawal unsur APH untuk memproses dan menindak jaringan mafia penjualan manusia tersebut dengan tegas.” Pungkasnya.

Kabiro Sukabumi :@gus setiawan

No More Posts Available.

No more pages to load.