Pemkab Sidoarjo Siapkan Penutupan Miras Ilegal dan Lokasi Prostitusi

oleh -6 Dilihat

Sidoarjo, paradigmanasional.id Gelombang Pemberantasan Minuman Keras (Miras) ilegal dan juga Prostitusi mulai digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya Keresahan Warga terhadap Aktivitas yang dinilai sangat Mengganggu Ketenteraman Lingkungan sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai Religius yang selama ini melekat di Kota Delta.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Bupati Sidoarjo.

Dalam pertemuan tersebut, adanya marak Penjualan Miras tanpa izin dan dugaan Aktivitas Prostitusi menjadi pembahasan utama. Selain memicu Gangguan Ketertiban Umum, Kondisi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan Kesehatan maupun dampak Sosial lainnya.

Berdasarkan Pendataan sementara, sedikitnya terdapat 16 Titik Penjualan Miras yang diketahui beroperasi tanpa Legalitas resmi. Angka Penjualan itu diperkirakan masih akan bertambah, karena proses Inventarisasi terus dilakukan di berbagai Kecamatan di wilayah Hukum Kabupaten Sidoarjo.

Bupati Subandi memastikan dirinya bersama Kapolresta Sidoarjo akan turun langsung ke lapangan guna memastikan Pengawasan berjalan maksimal dan menjangkau Titik-titik yang selama ini banyak dikeluhkan Warga.

“Sementara yang sudah masuk datanya ada sekitar 16 Titik yang tidak berizin. Itu yang sudah diketahui, yang belum Terdata masih banyak. Oleh karena itu, kami meminta Camat, Lurah, Polsek, Koramil, dan Pemerintah Desa ikut memberikan informasi agar segera ditindaklanjuti,” ungkap Bupati Subandi.

Pemkab Sidoarjo memastikan, seluruh tempat Usaha yang terbukti menjual Miras tanpa izin akan dikenai Tindakan tegas sesuai ketentuan.

Sedangkan Pelaksanaan tersebut melibatkan Polresta Sidoarjo, Satpol PP, serta unsur Pemerintahan hingga Tingkat Desa.

“Sesuai hasil Rapat hari ini, karena banyak Peredaran Miras yang tidak memiliki Perizinan, kita putuskan untuk Ditutup. Warung-warung dan tempat Usaha yang Menjual Miras tanpa izin akan kita Tutup, karena sampai hari ini belum memiliki izin sama sekali,” tegas Bupati Subandi.

Selain menyasar Penjualan Minuman Beralkohol ilegal, Operasi Gabungan (Opgab) juga diarahkan ke sejumlah Kawasan yang selama ini diduga menjadi tempat Prostitusi.

Sementara beberapa Titik yang masuk perhatian, antara lain Krian, Jabon, Pasar Larangan, hingga Rumah Kos yang disinyalir disalahgunakan.

“Saya minta waktu satu bulan. Insyaallah persoalan ini akan kita selesaikan. Setelah itu pengawasannya akan terus dilakukan secara Intensif, tidak berhenti hari ini saja,” ujar Bupati Subandi.

Maka untuk memperkuat Landasan Hukum, Pemkab Sidoarjo segera menyiapkan Revisi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga penyempurnaan Regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas Batasan Tentang Usaha yang diperbolehkan maupun yang Dilarang beroperasi.

Menurut Bupati Subandi, Sistem Perizinan Berbasis Online Single Submission (OSS) tidak menghapus Kewajiban Pelaku Usaha untuk mentaati aturan yang berlaku Daerah.

“OSS itu hanya mempermudah Proses Perizinan secara Digital, tetapi tetap harus menyesuaikan dengan aturan Daerah. Mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak, itu akan kita Pertegas melalui Regulasi,” jelas Bupati Subandi.

Bahkan Pemkab Sidoarjo membuka peluang melakukan Evaluasi terhadap Usaha yang telah Mengantongi izin, apabila keberadaannya dinilai tidak sesuai dengan Tata Ruang atau berada di sekitar Sekolah dan tempat Ibadah.

“Kalau ada yang berizin tetapi lokasinya dekat Sekolah atau tempat yang tidak semestinya, tentu akan kita Evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Harapan kami, Sidoarjo sebagai Kota Santri bisa Terbebas dari Peredaran Miras yang meresahkan Masyarakat,” pungkas Bupati Subandi.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari berbagai unsur Masyarakat. Yakni dari Ketua Komisi Fatwa MUI Sidoarjo Abdul Wahid Harun, menilai dari Sinergi seluruh Pemangku kepentingan menjadi Faktor Penting, terkait dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi Perhatian Publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.