Polsek Bolangitang Tegaskan Komitmen Cegah Penambangan Emas Ilegal di Wilayah Bolangitang Timur

oleh -35 Dilihat

BOLMUT, Paradigmanasional.id Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum, Polsek Bolangitang yang di pimpin Kapolsek IPDA Rachmat Sondeng bersama seluruh personilnya melaksanakan pemasangan banner imbauan, Rabu 22/07/2026).

Banner himbauan tersebut, terkait larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disertai kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di kawasan Kilometer 20 Hulu Bintauna, wilayah Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolangitang, IPDA Rachmat Sondeng, bersama personel Polsek Bolangitang dan pemerintah kecamatan maupun desa setempat.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak hukum dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Provos Polsek Bolangitang AIPTU Sukamto, Kanit Reskrim BRIPKA Noldi Mamisalah, Kanit Intelkam BRIPKA Riko Pangkey, anggota Reskrim BRIPTU C.H. Dayoh, Kasi Trantib Kecamatan Bolangitang Timur Aiyam Lumabiang, serta Sekretaris Desa Biontong Rahmat Ontrael.

Selain memasang banner imbauan, tim juga melaksanakan pengumpulan bahan keterangan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Dari hasil pendataan, ditemukan enam lokasi yang terdapat peralatan operasional pertambangan.

Di lokasi Utu Bangko ditemukan satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, serta satu unit mesin dompeng. Pada lokasi Ikra Bangko ditemukan satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, dan satu unit mesin dompeng. Di lokasi Asis terdapat satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, serta satu unit mesin dompeng.

Sementara itu, di lokasi Wardi ditemukan satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, dan satu unit mesin dompeng. Pada lokasi Apong terdata dua unit ekskavator, dua unit skrin atau talang, serta satu unit mesin dompeng. Sedangkan di lokasi Fikri Nani ditemukan satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, dan satu unit mesin dompeng.

Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han melalui Kapolsek Bolangitang IPDA Rachmat Sondeng menegaskan bahwa pemasangan banner imbauan merupakan langkah awal untuk mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Polri mengutamakan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun demikian, apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang,” ujar Kapolsek.

Polres Bolaang Mongondow Utara berharap sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat terus terjalin dengan baik sehingga praktik pertambangan ilegal dapat dicegah sejak dini.

“Dengan demikian, keamanan, ketertiban masyarakat, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat tetap terjaga,” pungkas Sondeng.

(Denny.D) Kor Sulut

No More Posts Available.

No more pages to load.