
Surabaya, paradigmanasional.id – Penelusuran awak media melalui sistem informasi Penelusuran Perkara SIPP pengadilan negeri Surabaya menunjukkan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar dengan nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN Sby.Gugatan tersebut diajukan oleh para penggugat terhadap sejumlah pihak terkait atas sengketa hak atas sebidang tanah di wilayah Surabaya.
Dari data yang tercantum dalam SIPP, Perkara tersebut belum memuat uraian lengkap mengenai duduk perkara.Subtansi sengketa diperkirakan akan terungkap lebih lanjut dalam proses persidangan yang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Setelah dilakukan konfirmasi dengan Kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa gugatan PMH ini berkaitan dengan hak atas tanah yang bersumber dari sebuah penetapan pengadilan lama yang telah berkekuatan hukum tetap,namun hingga puluhan tahun kemudian belum pernah terealisasi secara nyata bagi para ahli waris.
Menurut Kuasa hukum penggugat, dalam perkara ini terdapat penetapan pengadilan negeri Surabaya nomor 2143/Pdt.P/1999 PN.Sby yang pada masanya menetapkan orang tua para penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tanah tersebut.penetapan tersebut tidak pernah dibatalkan, namun dalam prakteknya para ahli waris tidak pernah dapat menguasai maupun memanfaatkan hak atas tanah dimaksud.
“Gugatan ini diajukan oleh para ahli waris untuk meminta pengadilan menilai secara objektif akibat hukum dari kondisi yang menyebabkan hak yang telah ditetapkan oleh pengadilan tidak pernah dapat direalisasikan,” ujar kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan upaya untuk mempersoalkan ulang penetapan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas keberlakuan dan pelaksanaan penetapan tersebut dalam konteks keadaan dan proses yang terjadi kemudian.
Perkara ini menarik perhatian karena menyentuh isu mendasar dalam hukum pertanahan,yakni konsistensi antara penetapan pengadilan dan praktik administrasi negara, serta implikasinya terhadap perlindungan hak warga negara, khususnya para ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, Perkara nomor 148/Pdt.G/2026/PN Sby masih menunggu penetapan jadwal sidang pertama dan akan diperiksa oleh pengadilan negeri Surabaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)





