Pengadaan lampu tenaga matahari (Solar Cell) Tak Kunjung Dibayarkan

oleh -1134 Dilihat

KOTAMOBAGU, paradigmanasional.id – Pengadaan lampu tenaga matahari (Solar Cell) tahun 2018 lalu yang telah dirasakan manfaatnya oleh beberapa desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.

Pasalnya, perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak baik Kepala Desa dan Direktur Perusahaan Rukun Jaya Mandiri (PT. RJM) tak direspon baik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong dengan alasan menyalahi aturan.

Terungkap dalam Persidangan, Hal ini disampaikan salah satu Saksi Perusahaan, Gisje Lasut, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari PT. RJM di Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Sulut, Senin,(31/01/2022).

Dalam kesaksiannya Gisje menuturkan kepada hakim bahwa kesepakatan kontrak Solar Cell baik dari Kepala Desa maupun Perusahaan tidak ada permasalahan, namun ketika anggaran yang sebenarnya telah di alokasikan untuk pembayaran telah tertuang dalam APBDes di coret oleh tim verifikasi DPMD Bolmong.

”Kami Pihak (PT.RJM.red) dan Kepala Desa waktu ikat kontrak tidak ada pembicaraan aturan mengenai pengadaan Solar Cell. Namun, ketika hendak ditagih alasan para Kepala Desa ke saya bahwa usulan mereka di coret oleh DPMD, ” Beber Saksi Gisje dalam sidang.

Bahkan lanjut Gisje, Dalam beberapa kali pertemuan dengan Kepala Desa serta instansi dan Pejabat terkait sudah mendapatkan titik terang akan dibayarkan tahun 2021 lalu.

”Saat pertemuann dengan Asisten 1 Pemkab Bolmong di janjikan akan dibayarkan secara bertahap, namun sayang hingga saat ini tak kunjung dibayar, ” sesal Gisje.

Hal senada juga disampaikan saksi lain perusahaan Kristoforus Oy bahwa memang pokok persoalan terkait tidak dibayarkannya Solar Cell PT. RJM adalah dari pihak tim verifikasi DMPD yang tidak menyetujuinya.

Sementara itu pengacara PT. RJM, Ricci, SH. MH, kepada awak media usai menghadiri sidang menjelaskan, bahwa sudah seharusnya Kepala Desa wajib membayarkan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

Adapun mengenai aturan menurut Ricci, sebelum melakukan perjanjian kontrak Kepala Desa yang lebih mengetahui aturan main dari penggunaan Dana Desa.

”Jangan salahkan perusahaan mengenai aturan, seharusnya Kepala Desa lah yang lebih faham terkait mekanisme penggunaan Dana Desa, boleh tidaknya kan mereka yang lebih tau, ” Jelas Ricci.

Disamping itu, Lanjut Ricci, sempat ada kesepakatan dengan pihak-pihak terkait untuk dibayar, ini menandakan tidak ada pelanggaran aturan oleh perusahaan.

” Kita tunggu saja proses persidangan yang sedang berjalan ini, yang jelas kita berharap yang terbaik,” Harap Ricci.

(Hari M Uwen )

No More Posts Available.

No more pages to load.