Pengadilan Tinggi Surabaya Vonis Ringan Bos Sianida 1 Tahun, Ada Apa?

oleh -152 Dilihat
Kiri, Ida Bagus Putu Adnyana, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya saat didampingi Kasubsi Galih Riana Putra Intara

Surabaya, paradigmanasional.id Putusan perkara pidana pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Yang memvonis jauh lebih ringan dari putusan sebelumnya, Atas 2 Terdakwa Steven Sinugroho Bin Sugiarto (Anak) dan Sugiarto Bin Sinugroho (Ayah), Dikabarkan bahwa Kejaksaan baru menerima Relaas putusan pada Senin Tanggal 5 Januari 2026 lalu.

Upaya langkah hukum kejaksaan tersebut terpaksa harus menunggu Relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Meski PT telah memutus pada Kamis Tanggal 18 Desember 2025 silam.

“Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho Bin Gunawan Sinugroho dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun,” bunyi putusan hakim pt surabaya tetap menyatakan terbukti bersalah, pada putusan yang dibacakan Kamis (18/12/2025), dan menghukum terdakwa jauh lebih ringan dari hukuman sebelumnya selama 2 tahun dan 9 bulan oleh majelis hakim pn surabaya diketuai S.Pujiono usai tuntutan jaksa Suwarti selama 3 tahun.

Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana, Tampak akan lakukan upaya Kasasi namun saat dikonfirmasi mengatakan, jika akan mempelajari terlebih dahulu kasusnya karena alasan baru menerima relaas putusan dari PN Surabaya.

“Kami baru menerima Relaas putusan Tanggal 5 Januari 2026 sehingga kami masih memiliki waktu untuk mempelajari putusan dan mencermati penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan yang baru baik ketentuan KUHP maupun ketentuan KUHAP yang baru.”ucapnya rencana sikap upaya kasasi.Senin (12/1/2026).

Sementara, S.Pujiono selaku humas PN yang juga ketua majelis yang menangani perkara tersebut bernomor 1791 dan 1792/Pid.Sus/2025/PN Sby, Sebelumnya mengatakan bahwa juga mengaku baru terima Relaas dari PT pada Jumat, Tanggal 2 Januari 2026.

“Putusan banding baru diterima PN tgl 2 januari Hari ini diberitahukan Jaksa bisa kasasi setelah 14 hari sejak terima pemberitahuan,” katanya beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya jika pada hari Senin tanggal 14 April 2025 tim dari Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, melakukan penggeledahan gudang milik PT. Sumber Hidup Chemindo yang beralamat di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A Tandes Surabaya Prov. Jawa Timur.

Gudang itu digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya jenis Sodium Sianida sebanyak ribuan drum, Selanjutnya tim memasuki gudang dengan menunjukan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti Sianida.

Dari kasus tersebut terdapat 3 nama yang tercantum dalam surat dakwaan, selain Steven dan Sugiarto ada nama lain yakni Leovaldo selaku Direktur PT Satria Pratama Mandiri, namun hingga kini hasil pantauan pada SIPP PN Surabaya jika nama Leovaldo tersebut statusnya belum tampil apakah sebagai terdakwa atau tidak.

(red)

No More Posts Available.

No more pages to load.