
SURABAYA, paradigmanasional.id – Komitmen mewujudkan Surabaya bebas mafia tanah bukan sekadar slogan. Transparansi dan kejujuran dalam administrasi pemerintahan harus benar-benar diwujudkan hingga tingkat lingkungan RT dan RW.
Hal tersebut menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian atau manipulasi data dalam pendataan warga terdampak relokasi di wilayah Jemur Sari, Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya.
Persoalan ini mencuat setelah seorang ahli waris berinisial (CH) 69 tahun bersama anak-anaknya mengaku terkejut ketika mempertanyakan data administrasi di Kantor Kelurahan Jemur Wonosari. Padahal, pihak ahli waris memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di wilayah Jemur Sari.
Saat melakukan klarifikasi, pihak ahli waris mengaku menemukan adanya data yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki keluarga mereka.
Dalam persoalan tersebut, Ketua RT 002 RW 003 Kelurahan Jemur Wonosari berinisial AJ turut menjadi perhatian.
Pihak ahli waris menduga terdapat perubahan atau manipulasi data dalam proses pendataan warga terdampak relokasi.
Mereka mempertanyakan bagaimana perubahan data tersebut bisa terjadi, siapa yang melakukan, serta atas dasar administrasi apa perubahan dilakukan. Persoalan ini perlu ditelusuri secara serius agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak ahli waris maupun masyarakat lainnya.
Lurah Baru Diharapkan Segera Lakukan Penelusuran
Di sisi lain, Lurah Jemur Wonosari saat ini merupakan pejabat baru yang belum lama menjalankan tugas.
Dengan kondisi tersebut, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap riwayat pendataan dan administrasi relokasi yang berlangsung sebelum masa tugas lurah saat ini.
Lurah diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan memeriksa dokumen, menelusuri riwayat perubahan data, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses pendataan.
Pihak ahli waris berharap Pemerintah Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, hingga Pemerintah Kota Surabaya tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Sebab, persoalan administrasi yang berkaitan dengan relokasi bukan perkara sepele. Keakuratan data dapat berpengaruh terhadap kepentingan dan hak masyarakat yang terdampak.
Jargon Surabaya Bebas Pungli dan Mafia Tanah Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Persoalan ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Sejalan dengan semangat dan jargon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, masyarakat berharap gerakan pemberantasan praktik pungutan liar, narkoba, serta mafia tanah benar-benar diwujudkan melalui pengawasan dan tindakan nyata.
Adapun semangat yang harus terus digaungkan bersama adalah:
Surabaya Bebas Pungli!
Surabaya Bebas Narkoba!
Surabaya Bebas Mafia Tanah!
Jangan sampai jargon tersebut hanya menjadi slogan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, keterbukaan administrasi, serta perlindungan terhadap hak-hak warga.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pendataan, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan manipulasi data dan dugaan keterlibatan Ketua RT 002 RW 003 berinisial AJ masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada AJ maupun Lurah Jemur Wonosari guna memperoleh penjelasan dari seluruh pihak dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
#SurabayaBebasPungli #SurabayaBebasNarkoba #SurabayaBebasMafiaTanah #EriCahyadi #PemkotSurabaya #JemurWonosari #JemurSari #TransparansiPublik #LawanMafiaTanah
( Yudha Melaporkan)





