Perangkat Kaur Umum Desa Pangian Tengah Diberhentikan, Akibat Melaporkan permasalahan Ke Asisten Satu (1) Bolmong

oleh -480 Dilihat

Bolmong, paradigmanasional.id Jabatan Sebagai Kaur Umum Desa Pangian Tengah, Kecamatan Pasih Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (BOLMONG) Dikembalikan Pada Tanggal 11/08/2021, Hal Ini Berdasarkan Permendagri No 67 Thn 2017/ Perbup No 2 thn 2019, Tentang Pemberhentian/ Dan Pengangkatan Perangkat Desa, Salah Satu Oknum Kaur Umum, Di Desa Pangian Tengah ( Matias Mokoagow,) Kembali Non Aktif Pada 11/03/2022, Hal Dimaksud Sangat Meresahkan Masyarakat Setempat,

” Ucap, MM Saya Di Nonaktifkan Serta Alasan Katanya! Meresahkan Warga Masyarakat, Yang Di Tuduh Saya Telah Melaporkan Kapala Desa ,( Sangadi) Kepada Asisten Satu (1), Yang Pada intinya Bapak Asisten Satu(1) Sendiri Bertanya Pada Saya Tentang Perihal Keberadaan Kades” Jelas M mokoagow,

” Mathias Juga Menyampaikan Setelah Kejadian Tersebut Dirinya Sudah Diberi Surat Peringatan Dengan Alasan Bahwa Daya Meresahkan Warga Masyarakat Setempat, Alasan Ini Bagi Saya Sangat Tidak Mendasar, Kenapa ? karena Tidak Ada Penjelasan Yang Detail, Mengenai Substansi Permasalahan Dianggap Melangar, Itupun Ia Telah Melayang Kan Surat Tertulis Permohonan Maaf Atas Tindakan Yang Dilakukan nya,

” Namun Sampai Saat ini Saya Tidak Mengetahui Dasar Hukum Mengenai Pemberhentian Pada Saya, Mungkin Karena Alasan Saya Memberikan Keterangan Yang Ditanya Kan Bapak Asisten Satu(1) Pada Saya, Bilah Demikian, Menurut Hemat Saya Permasalahan Dimaksud Tidak Perlu Di persoalkan Artinya Demikian Itu Adalah Bagian Loyalitas Bawahan Terhadap Pimpinan( Atasan) Saya Juga Telah Membuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf Pada Pak Kades, Serta Tembusan Pada Pak Camat Pasi Timur,

” Tambah Mokoagow, Sangat Menyangkan Keputusan Camat Pasi Timur, Terkesan Tegas / Tergesa- Gesa Tanpa Melihat Lebih Jauh, Permasalahannya, Yang Seharusnya Pak Camat Seharusnya Melayangkan Surat Panggilan Untuk Di Minta Klarifikasi Laporan Yang Diterima,

” Lain Dari Itu Ada Surat Teguran Tembusan Ke Camat Tetapi Surat Dimaksud Tidak Pernah Sampai Ke Tangan Saya, Dimana Disinyalir sebagai Alasan Camat Untuk Menyampaikan Permasalahan Ini Pada Asisten Satu(1), Dalam Penyampaiannya Bahwa Camat Telah Membuat Rekomendasi Mengenai Pemberhentian Oknum Aparat Desa Pangian, Sudah Berdasarkan Surat Teguran Kepala Desa Pangian Tengah, Disisi lain Saya Tidak Pernah Menerima Tembusan Surat Teguran Dimaksud, Yang Seharusnya Surat Dimaksud Ada ditangan Saya,

” Camat Pasi Timur Deni Rorimpandey, Saat Dihubungi Insan Media, Sampaikan Terkait Pemberhentian Perangkat Desa, Dilakukan Oleh Kepala Desa Pangian Tengah Setelah Teguran,

“Mengenai Pemberhentian Perangkat Desa, Ranah Nya Kepala Desa ( Sangadi) Membuat Pemangilan Pada Aparatnya Kemudian Membuat Panggilan Tertulis untuk Dilayangkan pada Oknum Bersangkutan, Sesudah Ada Teguran,” Jadi Soal Tersebut Tanya Ke Kades, Bukan Saya Tanyakan Pada Kades Pangian Tengah Sebagai Penyelengara Pemerintah Desa, Ucap Camat Pasi Timur, Dani Rorimpandey, Agar Berimbang, Singkat Lewat WhatsApp nya,

“Terpisah Dengan Kades Pangian Tengah, Idris Sipasi Saat Diminta Tanggapan Persoalan Ini Diwawancarai Insan Media Di Rumahnya, Iya Menyampaikan, Sangat Menyesali Sikap Salah Satu Mantan Aparatnya Yang Melaporkan Persoalan Ini Ke Asisten Satu(1) Tentang Adanya Kekosongan Pemerintahan Di Desa, Sejak Keberangkatannya Bersama Sekdes Pangian Timur, Untuk Membagi Rasa Duka Keluarga Di Luwuk Banggai Mengunjungi Rumah Duka, (Hari m)

No More Posts Available.

No more pages to load.