Peredaran Narkoba Diduga Masih Berlangsung di Marbau Selatan, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas Sesuai UU Narkotika dan Perlindungan Anak

oleh -148 Dilihat

Labuhanbatu Utara paradigmanasioal.id – Aktivitas peredaran narkotika diduga masih terjadi di Desa Marbau Selatan, tepatnya di Dusun Panca Bakti Petak Enam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Informasi ini disampaikan warga setempat yang.

identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Menurut keterangan narasumber, peredaran narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh seorang berinisial F bersama beberapa rekannya, dengan lokasi transaksi disebut berada di area perkebunan sawit warga.
“Diduga F masih beroperasi. Tempat jualan berada di areal perkebunan sawit,” ujar salah satu sumber, Rabu (7/1/2026).

Warga menilai dugaan aktivitas peredaran narkotika ini menimbulkan keresahan dan potensi gangguan keamanan serta dikhawatirkan memicu pencurian dan tindak kriminal di wilayah sekitar Dusun Panca Bakti.

Rujukan UU Narkotika
Apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, perbuatan dimaksud dapat dikualifikasikan dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain.

Pasal 114 ayat (1): menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
Pasal 112 ayat (1): memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
Pasal 127 ayat (1): penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, dengan mekanisme asesmen rehabilitasi sesuai ketentuan.

Aspek Perlindungan Anak & Generasi Muda
Peredaran narkotika juga berpotensi mengancam anak-anak dan remaja. Dalam hal terdapat korban anak atau pemanfaatan anak dalam peredaran, dapat dikaitkan

dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, antara lain:
Pasal 59 jo. Pasal 59A: negara, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib memberikan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Pasal 76I: larangan memperlakukan anak sebagai objek eksploitasi, termasuk dalam tindak pidana yang membahayakan jiwa dan kesehatannya.

Apabila peredaran narkotika melibatkan anak sebagai kurir, perantara, atau sasaran pemasaran, maka penegakan hukum perlu mempertimbangkan ketentuan pemberatan dan perlindungan khusus bagi anak sebagaimana diatur UU tersebut.

Soal Pembiaran/Kelalaian Aparat
Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, aparat penegak hukum berkewajiban melakukan tindakan ketika menerima laporan masyarakat. Secara umum, apabila dalam proses penegakan hukum terbukti terdapat pembiaran atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat dikaitkan antara lain dengan:

Ketentuan tentang penyalahgunaan wewenang dalam KUHP (misalnya perbuatan pejabat yang secara melawan hukum tidak melakukan tindakan yang menjadi tugasnya).

Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Penegasan: rujukan ini bersifat normatif; penerapan pasal-pasal hanya dapat dilakukan setelah proses penyelidikan–penyidikan membuktikan adanya unsur tindak pidana maupun kelalaian aparat.

Tanggapan Kepolisian

Kapolsek Marbau AKP Jonly H .W. Purba SH. saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya, Pak. Info yang Bapak sampaikan akan kita selidiki. Mohon juga bantuan dari Bapak, bila penting sama-sama kita ke lapangan. Terima kasih,” ujarnya.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai UU Narkotika, sekaligus memperhatikan aspek perlindungan anak dan generasi muda, serta mencegah kemungkinan pembiaran terhadap praktik yang meresahkan masyarakat.

Penulis: Ade Rambe

No More Posts Available.

No more pages to load.