PERINGATAN KERAS: Diduga Bandar Narkoba Pebri Manurung Bebas Beroperasi, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata di Wilayah Polsek Bilah Hilir

oleh -737 Dilihat

LABUHANBATU, paradigmanasional.id Dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu Sidorukun dusun ll Kecamatan bilah hilir , Kabupaten Labuhanbatu, telah berada pada titik darurat. Warga secara terbuka melayangkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum karena seorang pria berinisial Pebri Manurung disebut-sebut sebagai bandar narkoba, diduga masih bebas beroperasi dan seolah kebal hukum.

Situasi ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah hilir
“Ini bukan dugaan baru. Lokasinya jelas, orangnya disebut, perannya juga diketahui. Kalau tidak ada tindakan, wajar masyarakat menduga ada pembiaran,” tegas seorang warga, senin (2/2/2026).

Diduga Terstruktur dan Terorganisir
Menurut keterangan warga, peredaran narkoba tersebut diduga dilakukan secara terstruktur. Pebri disebut sebagai pengendali utama, Jalan baru dekat
Lokasi transaksi sekarang di sawit sawitan bg ujarnya yang hingga kini disebut masih aktif. Warga menilai lokasi tersebut bukan lagi rahasia umum.

“Kalau masyarakat biasa bisa tahu, mustahil aparat tidak tahu. Pertanyaannya: mau bertindak atau tidak?” kata warga dengan nada geram.
Berpotensi Melanggar UU Narkotika No. 35 Tahun 2009
Apabila dugaan ini terbukti, maka para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

Pasal 114 ayat (2): Setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam jumlah besar dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2): Setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 132 ayat (1): Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dipidana dengan pidana yang sama.

Warga menilai, apabila aktivitas ini benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka kerusakan generasi muda, gangguan keamanan, dan meningkatnya kriminalitas menjadi tanggung jawab moral dan institusional aparat setempat.
Desakan Terbuka ke Kapolsek, Kapolres, hingga Polda

Masyarakat secara tegas mendesak Kapolsek Bilah hilir AKP Armen Faisal untuk tidak lagi diam dan segera melakukan:
Pengecekan lapangan secara terbuka dan transparan
Penggerebekan lokasi yang telah disebut warga
Penindakan tegas tanpa pandang bulu
Apabila Polsek Bilah Hilir dinilai tidak mampu atau tidak serius, warga meminta Kapolres Labuhanbatu dan Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil alih penanganan perkara serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di bawahnya.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Narkoba ini kejahatan luar biasa,” tegas warga.
Polsek Bilah Hilir Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Bilah Hilir belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di Sidorukun dusun ll belum direspons.

Masyarakat menegaskan, diamnya aparat hanya akan memperkuat kecurigaan publik. Warga berharap negara benar-benar hadir dan menegakkan hukum sebagaimana amanat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, bukan sekadar slogan perang melawan narkoba.

Penulis (Ade rambe).

No More Posts Available.

No more pages to load.