
Bolmong, Sulawesi Utara, Paradigmanasional.id — Mengingat pentingnya hutan untuk dilestarikan dengan baik, sehingga dengan adanya perintah KKPH maka tim yang dipimpin oleh James F.M Runtuwene, SH Kepala KPH I Bolmong dan Bolmut melakukan operasi di hutan Monsi yang di duga memiliki tambang ilegal.
: Kepala KPH I James F.M Runtuwene, SH ketika diwawancarai media ini Sabtu, 13/09/2025 mengatakan, Upaya yg kami lakukan di lokasi yaitu menghentikan kegiatan alat berat yang sedang beraktivitas dan menyuruh untuk keluar dari kawasan Hutan.
James Runtuwene menegaskan bahwa, Senin besok kami akan melaporkan masalah ini ke dinas dan kantor penegakan Hukum kementerian kehutanan serta akan memberi laporan ke pihak kepolisian. Ujarnya.
Adapun tim yang melakukan operasi di hutan adalah James F.M Runtuwene, SH Kepala KPH I Bolmong dan Bolmut, Eko Setianto, S.Hut, Kepala Seksi PKSDAE, Ahmat Junaedi, S.Hut, Kepala Seksi PPH, Tedi R Soemarna, S.Hut, Kasat Polhut KPH , Zibran Poli, S.Hut, penyuluh kehutanan ahli pertama, Deni Makadomo, S.Hut, pelaksana, Donni Mokodompit, SH pelaksana, Ahmat Yani Hinta S.Hut pelaksana.
Inilah Kronologi tim yang melakukan tugas yaitu :
Dalam menelusuri hutan, tim melanjutkan perjalanan menuju lokasi peti yang menurut informasi kira – kira setahun beroperasi di Kawasan Hutan Gn.Monsi tetapi Setelah berjalan sekitar 9 Km tim berhenti di gubuk milik masyarakat karna kendaraan yang kami pakai sudah tidak bisa masuk di jalan menuju lokasi peti.
Kemudian tim melanjutkan berjalan kaki, alhasil pantauan kami sudah ada beberapa peti manual milik masyakarat setempat kiri kanan jalan yang sudah memasuki Kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung S.Onggak Mongondow.
Sepanjang perjalanan tim mengidentifikasi sisa – sisa penebangan pohon ilegal logging yang di gunakan pada peti tambang manual masyarakat setempat.
Tim menemukan beberapa pelanggaran dalam Kawasan Hutan Produksi (HP)
Gunung S.Onggak Mongondow, sudah di rambah untuk pembuatan luas jalan kurang lebih 5 meter untuk akses menuju peti.
Di temukan nya ada perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan yang sudah di tanami pohon cengkih dan beberapa lubang tambang di gali secara manual.

Tim melanjutkan berjalan kaki menuju lokasi sepanjang pembukaan jalan di dalam Kawasan Hutan kurang lebih 2,7 km perjalanan dan tim mendapatkan Camp di lahan yang sudah di rambah seluas kurang lebih 2 Ha di duga peti karena ada bekas tumpukan batuan mengandung emas sisa penyiraman yang sudah di tinggalkan,di lokasi ini tetapi tim tidak menemukan alat berat hanya jejak alat berat, di camp gubuk ada penjaga sepasang suami istri yang
tinggal, tim mencoba mengali informasi menanyakan ke ibu penjaga camp siapa
pemilik lahan peti ini jawabannya dia hanya orang kerja dan dia tau hanya Ko’ belum di ketahui pasti kalau Ko’ siapa ;
Tim melanjutkan berjalan kembali tidak jauh dari camp pertama tim menemukan
kembali gubuk camp dan lahan terbuka di duga peti seluas kurang lebih 4 ha tapi tidak ada aktivitas hanya bekas tumpukan material batuan mengandung emas, tidak di temukan alat berat hanya jejak alat berat, di gubuk camp ke 2 ini ada seseorang yang tinggal,menurut informasi orang tersebut pemilik lahan peti bernama inisial RS alamat di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur.

Kemudian melanjutkan kembali balik arah perjalanan sekitar 1 km kami mencurigai ada tumpukan kayu ilegal logging dan pembukaan jalan baru menuju arah utara di Kawasan Hutan Gunung S.Onggak Mongondow setelah di telusuri benar ada temuan perambahan Hutan menggunakan 3 unit Alat berat excavator tim bergegas menghentikan aktivitas tersebut, panjang jalan yang sudah di rambah kurang lebih 900 meter,menurut informasi dari operator alat berat penanggung jawabnya bersama inisial AS alamat Bilalang, dan tim sudah memberikan surat panggilan menghadap ke kantor KPH.
Feki S





