
Bangkalan, paradigmanasional.id –
Viral berita Aktifitas Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Bangkalan yang diduga dibekingi oleh Oknum Aparat Kepolisian Dan TNI yang menjadi sorotan publik di Bangkalan. Persatuan Pers yang dikenal influencer pemerhati lingkungan, angkat bicara, mereka mengatakan sangat menyayangkan adanya Dugaan Bekingan Oknum Anggota Polres Bangkalan dalam aktivitas Tambang Galian C yang diduga Ilegal di tingkat Kecamatan Socah dan Kecamatan Kamal tercium keras karena terkesan kebal Hukum.
Tambang Galian C yang berada di Bangkalan diduga dibekingi Oleh Oknum Kepolisian dan aparat penegak hukum Di Bangkalan. Menilai adanya Persekongkolan dengan pemilik Tambang Galian C tersebut.
“ Persatuan Wartawan Desak *KAPOLDA* Jatim selaku petinggi Institusi Kepolisian Jawa Timur, untuk segera turun memantau dimana lokasi Tambang tersebut tepatnya di Desa pendebeh, Desa Buluh dan juga desa Parseh Jaddih Bangkalan, ungkap satuan wartawan dan dengan tegas ujarnya.
Minggu,(05/04/2026).
Hamzah salah satu anggota team Persatuan Wartawan, berharap agar Kapolda Jawa Timur melakukan tindakan terhadap Polres Bangkalan untuk segar menindak tegas terhadap para pelaku Tambang Galian C ini. Dimana para pelaku ini telah diduga mencoreng Nama baik Institusi Polri.
“Tidak ada celah bagi aparat kepolisian Polda maupun Polres Bangkalan untuk menangkap dan memproses secara Hukum Proporsional. Kemudian, persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian berarti apa yang telah diungkapkan oleh yang bersangkutan yakni benar adanya, bahwa mereka itu di bekingi oleh oknum tertentu,” tegasnya”
Divisi hukum Persatuan Wartawan menegaskan Tambang galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta melanggar UU Lingkungan Hidup karena merusak alam, merugikan Negara, dan berpotensi melanggar aturan transportasi jika truk tambang melintas di jalan umum tanpa izin. Pelanggaran ini mencakup operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya, tidak mematuhi kaidah lingkungan, dan bisa juga menjerat penadah materialnya

“Pelanggaran Hukum Utama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Menjerat setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Memperluas sanksi kepada pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal. Pasal 480 KUHP: Menjerat penadah atau pihak yang membeli/menyewa barang hasil kejahatan (material ilegal) dengan pidana kurungan 4 tahun. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Perhubungan & UU Lalu Lintas: Pelanggaran penggunaan jalan umum oleh truk tambang berat tanpa izin, membahayakan publik dan merusak infrastruktur.” ujarnya Divisi hukum persatuan Wartawan”
Segera tindaklanjuti ke Mabes Polri hingga Kompolnas adanya dugaan bekingan oknum Anggota Polres Bangkalan temuan Tim di Kabupaten Bangkalan supaya Secepatnya di Atensi oleh Polda Jatim.
(Tim)





