Perusahaan Kosmetik La Tulipe Digugat Karyawan nya Sendiri Atas SP yang Tidak Jelas

oleh -90 Dilihat

SURABAYA, paradigmanasional.id Sidang lanjutan sengketa La Tulipe dengan Karyawan kembali di gelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,PT Rembaka berupaya membuktikan dalil pelanggaran kerja terhadap penggugat Harlin Pamungkas, justru berbalik menjadi bumerang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, dua saksi fakta tergugat yang diperiksa sekaligus malah membuka banyak kejanggalan dalam proses pemberian surat peringatan (SP) hingga mutasi dan demosi terhadap penggugat.

Dua saksi tergugat yang dihadirkan yakni Andre Wardana (atasan langsung penggugat) dan Wendra Sucianto selaku Assistant Marketing Director dari perusahaan kosmetik La Tulipe sekaligus atasan Andre.

Di hadapan majelis hakim, Andre Wardono mengakui dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. Namun ia tetap menduga penggugat melakukan pelanggaran, khususnya terkait TOP (Term of Payment) yang menurutnya harus dibayarkan dalam waktu dua hari sesuai instruksi direksi.

“Adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk event di Bojonegoro. Selain itu, penggugat membeli produk di toko milik keluarga atau saudaranya, yang dianggap di luar SOP perusahaan,” kata Andre, Rabu (15/4/26).

Namun saat dicecar kuasa hukum penggugat, Andre mengakui bahwa semua dugaan tersebut hanya ia ketahui dari laporan pihak keuangan.
“Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat. Tidak pernah dipanggil perusahaan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Andre juga mengafirmasi bahwa perusahaan memberikan SP secara berjenjang selama enam bulan.

Saksi kedua, Wendra, justru membuka fakta yang makin menyudutkan tergugat. Ia mengungkapkan bahwa penggugat tidak menandatangani surat mutasi, demosi, maupun SP3.

Hendra juga menegaskan bahwa mutasi di lingkungan PT Rembaka umumnya diberlakukan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan.

“Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari,” kata Wendra.

Fakta lain yang terungkap, kedua saksi tersebut merupakan pihak yang membuat surat mutasi terhadap penggugat.

Sementara itu, saksi fakta penggugat bernama Ria, Beauty Consultant PT Rembaka yang telah bekerja selama 14 tahun, memperkuat kejanggalan prosedur mutasi.

Ria menyebut mutasi biasanya baru dijalankan sekitar satu bulan setelah surat keluar. Namun penggugat dimutasi hanya satu hari setelah menerima surat mutasi.

“14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp 5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih,” kata Ria.

Saksi lain dari pihak penggugat, Elizabeth selaku staf accounting, mengaku pernah mengalami intimidasi dan dituduh melakukan penyelewengan dana. Selama 28 bekerja, ia mengaku hanya mendapat tali asih sebesar Rp3 juta.

Elizabeth menyebut surat peringatan pertama (SP1) yang pernah ia terima diberikan dengan masa berlaku enam bulan.

“PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. Sebab atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung, tuduhan hanya berdasar laporan keuangan, dan pihak yang disebut menjalankan TOP yakni Vina justru tidak pernah dipanggil,” beber Elizabeth.

Sementara itu, Elizabeth SP 1 sampai SP3 kenyataannya diberikan berjenjang per 3 hari. SP1 15 Agustus 2025, SP2 18 Agustus 2025, SP3 25 Agustus 2025. Sementara itu surat mutasi ke Tegal 22 Agustus 2025, saat itu juga dikirim ke Tegal.

“Tanpa persiapan apa-apa. Saat P tidak ke Tegal, maka diturunkan SP3. Dr SP 1 sampe selanjutnya ini tidak jelas waktunya,” tandasnya.

Yohanes, kuasa tergugat saat dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan komentar. Begitu juga dua saksi tergugat, langsung bergegas meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya.

(Deksa)

No More Posts Available.

No more pages to load.