PJS Desak Polres Muba Tampilkan Tersangka Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Bayung Lencir

oleh -10 Dilihat

MUBA, paradigmanasional.id – Peristiwa kebakaran yang terjadi di lokasi penyulingan minyak tradisional di Jalan Simpang Patin, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu (26/9/2026) mendapat sorotan dari DPC Projurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin.

PJS Muba mendorong Polres Musi Banyuasin agar mengusut secara tuntas peristiwa tersebut dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul keterangan resmi kepolisian bahwa kebakaran terjadi di lokasi penyulingan minyak tradisional milik RO dan TJ. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S Hutahaean, personel Polsek Bayung Lencir langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi kebakaran. Polisi kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari pemeriksaan awal kepolisian, api disebut berasal dari tungku penyulingan milik RO yang mengalami kebocoran ketika sedang beraktivitas. Api kemudian merambat ke tampungan minyak dan tungku milik TJ.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengatakan, pihaknya menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Namun, menurutnya, masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas penyulingan tersebut.

“Kalau memang dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan unsur pidana dan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong Polres Muba menyampaikan secara terbuka kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.

Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Terlebih, aktivitas penyulingan minyak memiliki risiko keselamatan yang tinggi apabila tidak memenuhi ketentuan keselamatan maupun perizinan yang dipersyaratkan.

PJS juga meminta agar penyidik tidak hanya berhenti pada penyebab teknis kebakaran, tetapi turut mendalami aspek lain yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi, termasuk legalitas kegiatan, kepemilikan usaha, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan penyulingan tersebut.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya bagaimana api bisa muncul, tetapi juga apakah aktivitas penyulingan tersebut memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,”tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan kejadian tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak kepolisian.

(Ary)

No More Posts Available.

No more pages to load.