PMII Bulukumba Gelar Aksi Tolak Operasional Bus AKAP

oleh -198 Dilihat

Bulukumba, paradigmanasional.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bulukumba menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (12/3/2026). Aksi tersebut berlangsung di tiga titik, yakni di pertigaan Lajae, depan Kantor Dinas Perhubungan Bulukumba, serta di depan Kantor DPRD Kabupaten Bulukumba.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang dinilai dapat merugikan para pelaku usaha transportasi lokal, khususnya sopir travel di Kabupaten Bulukumba.

Ketua Cabang PMII Bulukumba, Syaibatul Hamdi, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa transportasi darat memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas masyarakat, baik untuk perpindahan orang maupun barang antarwilayah.

“Transportasi darat merupakan sarana perpindahan orang maupun barang melalui jalur daratan dengan berbagai kendaraan. Jasa travel banyak digunakan dan berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat antar kota, sekaligus menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak driver di Kabupaten Bulukumba melalui layanan yang fleksibel,” ujar Syaibatul Hamdi.

Ia menilai, kebijakan masuknya perusahaan bus AKAP ke wilayah Bulukumba berpotensi menimbulkan ketimpangan persaingan usaha dan keberadaan perusahaan transportasi berskala besar dapat mempersempit ruang usaha bagi para sopir travel lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari layanan transportasi antar kota.

“Namun belakangan, para pelaku jasa travel dihadapkan kebijakan masuknya perusahaan Bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) ke wilayah Bulukumba, yang dinilai merugikan. Kehadiran perusahaan berskala besar dikhawatirkan menciptakan persaingan tidak seimbang dan mempersempit ruang kerja serta mengancam mata pencaharian para sopir travel lokal,” katanya.

Syaibatul Hamdi juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.

“Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 yang menyatakan bahwa penumpang Bus AKAP seharusnya dilayani di terminal tipe A, sedangkan terminal di Kabupaten Bulukumba masih berklasifikasi tipe C. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara aturan dan realitas lapangan,” jelasnya.

Atas dasar itu, PC PMII Kabupaten Bulukumba bersama para sopir travel menyatakan sikap tegas menolak rencana operasional bus AKAP di wilayah tersebut.

“Menyikapi hal tersebut, PC PMII Kabupaten Bulukumba bersama Supir Travel menyatakan sikap dengan tegas ‘Menolak Masuknya Perusahaan Bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Kabupaten Bulukumba’,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba, A. Idham Khalik, mengatakan pihaknya siap mengawal aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi.

“Seperti yg telah disampaikan di DPRD, Dinas Perhubungan bersama DPRD siap mengawal aspirasi yg dilakukan oleh adek PC PMII akan di teruskan ke Kementerian Perhubungan dalam hal ini yang mempunyai kewenangan memberikan ijin terhadap pengoperasian bus AKAP,” tutupnya.

(Jus)

No More Posts Available.

No more pages to load.