
Surabaya, paradigmanasional.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur telah mengungkap dugaan tentang Jaringan Penipuan Daring (Online Scam) yang berkedok Investasi Trading Saham dan Mata Uang Kripto yang kini diduga melibatkan Jaringan Lintas Negara.
Adanya dalam Pengungkapan Perkara tersebut, Penyidik telah Menetapkan Tiga orang sebagai Tersangka. Berdasarkan Tujuh Laporan Polisi yang diterima Polda Jawa Timur, Kerugian sementara para Korban tercatat mencapai Rp.12,9 Miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si mengatakan, Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya Korban maupun pihak lain yang terlibat.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah Korban maupun Pihak-pihak yang terlibat dalam Jaringan ini masih sangat mungkin akan bertambah,” ujar Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si dalam Konferensi Pers di Mapolda Jawa Timur, pada Kamis (24/09/2026).
Dalam proses Penyidikan, Penyidik juga melakukan langkah untuk memutus Sarana Pendanaan yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana tersebut.
Sebanyak 77 rekening bank telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan nilai keseluruhan mencapai Rp81,5 miliar.
Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil Penyidikan sementara para Korban awalnya tertarik dengan Iklan Investasi yang beredar melalui Media Sosial (Medsos).
Bahkan Korban kemudian diarahkan bergabung dalam group WhatsApp yang diklaim sebagai Wadah Pembelajaran dan Aktivitas Trading Saham, serta Mata Uang Kripto.
Di dalam group tersebut, Korban ditawarkan Potensi Keuntungan yang berkisar 30 persen hingga 200 persen serta diyakinkan, bahwa investasi tersebut Aman dan tidak memiliki Risiko Kerugian.
Selanjutnya, para Korban diarahkan membuat Akun pada Tiga Platform, yang diduga merupakan Platform Tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Bagi para Korban kemudian diminta agar Menyetorkan Dana sebagai Modal Investasi ke Rekening Perusahaan Nominee yang dicantumkan pada Platform tersebut.
“Setelah Deposit dikirim, Saldo pada Platform terlihat bertambah secara Digital. Namun, ketika Korban hendak melakukan Penarikan Dana atau Withdraw, Dana tidak dapat Ditarik dan Korban kembali diminta melakukan Pembayaran dengan alasan Denda, karena dianggap Melanggar aturan Trading,” jelas Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.
Namun pada kesempatan yang sama, Dirressiber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H, S.I.K juga menjelaskan, bahwa Tiga Tersangka yang telah diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam Jaringan tersebut.
Untuk Tersangka FR diduga berperan membantu Pembuatan Perusahaan dan Rekening Nominee yang kemudian digunakan untuk Menampung Dana. Berdasarkan hasil Penyidikan, FR diduga mengetahui penggunaan Rekening tersebut berkaitan dengan Aktivitas Jaringan.
Sementara Tersangka KPP diduga berperan memberikan Instruksi kepada FR untuk Mencari Identitas pihak lain yang digunakan dalam Pendirian Perusahaan dan Pembukaan Rekening Nominee.
Bahkan Penyidik juga mendapati KPP diduga Mengirimkan lebih dari 10 Unit Telepon Seluler yang telah dilengkapi dengan Akun Trader Kripto, serta Aplikasi Internet Banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Total terdapat 112 Akun Perbankan dan Bursa Kripto (Exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan Pengiriman tersebut,” jelas Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H, S.I.K.
Sementara bagi Tersangka WH diduga berperan sebagai Koordinator Operasional dan Keuangan, serta membantu Membangun Lapisan (Layering) Rekening Nominee Kripto dan Korporasi yang digunakan dalam Jaringan tersebut.
Bahkan WH juga diduga mengirimkan 25 Unit Telepon Seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 Akun Perbankan dan Bursa Kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
“Maka Berdasarkan hasil Penyidikan sementara, Jaringan ini memiliki keterkaitan Lintas Wilayah dan Lintas Negara. Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia, hingga Vietnam. Sedangkan kelompok WH ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Sukabumi, Jakarta, hingga Vietnam,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H, S.I.K.
Maka dalam Pengungkapan tersebut, Penyidik turut Mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), antara lain Tiga Unit Laptop, Enam Unit Telepon Seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 Buku Tabungan, Dua Paspor, Tujuh Kartu ATM, serta Satu Token Bank.
Sementara selain mendalami dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melakukan Penelusuran Aset (Asset Tracing).
Sehingga untuk mendukung tentang Penelusuran Transaksi dan Aset, maka Polda Jawa Timur Berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan hasil Penelusuran, salah satu Rekening Perusahaan Nominee diduga Terafiliasi dengan Jaringan tersebut, yang tercatat memiliki Mutasi Transaksi mencapai Rp.3,19 Triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Bahkan Nilai Mutasi Transaksi tersebut merupakan dari Akumulasi Aktivitas Transaksi pada Rekening yang Ditelusuri dan tidak Serta-merta menunjukkan Nilai Kerugian Korban maupun Nilai Keuntungan yang diperoleh para Tersangka.
“Penelusuran Aset terus kami lakukan bersama PPATK. Penyidik juga terus Mengembangkan Perkara untuk mengungkap Pihak-pihak lain yang diduga Terlibat, baik di dalam maupun Luar Negeri,” tegas Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H, S.I.K.
Polda Jawa Timur telah Berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami Keterkaitan Jaringan Lintas Negara, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang berada di Luar Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K mengingatkan Masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai Tawaran Investasi melalui Media Sosial (Medsos) maupun Aplikasi Komunikasi.
Menurutnya, perkembangan Teknologi Digital telah memberikan berbagai Kemudahan dalam Transaksi Keuangan dan Investasi. Namun, Kemudahan tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Kejahatan untuk menjalankan berbagai Modus Penipuan.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak mudah Tergiur dengan Tawaran Keuntungan Tinggi dalam waktu Singkat, memastikan tentang Legalitas Platform Investasi, serta untuk tidak Mentransfer Dana ke Rekening yang tidak dapat dipastikan keterkaitannya dengan Penyelenggara Investasi yang Sah.
“Polda Jawa Timur akan terus lakukan mengembangkan Perkara ini dengan Menelusuri Jaringan, Memutus Sarana Pendanaan, serta Mengejar Aliran Dana dan Aset yang diduga berasal dari Rindak Pidana,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
“Kami tidak bekerja sendiri. Melalui Kolaborasi dengan berbagai pihak dan Instansi terkait. Polda Jawa Timur berkomitmen melakukan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber, termasuk Membongkar Jaringan, Memutus Sarana Pendanaan, serta Menelusuri Aliran Dana dan Aset yang diduga berasal dari Tindak Pidana,” tutup Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
(Bertus/Red).





