Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan

oleh -103 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur kali ini mengungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Sementara Direktur Polairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H menjelaskan, bahwa Pengungkapan Kasus ini berawal informasi dari Masyarakat terkait Pengiriman BBM Subsidi diduga Tanpa Dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah yang menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada hari Senin (20/4/2026) yang lalu.

“Informasi tersebut kami Tindak Lanjuti dengan Penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan Puluhan Jerigen di Truk Hino bernopol K. 8779. NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K, pada hari Kamis (23/4/26) kemarin.

Sementara dari hasil Pemeriksaan, Polisi menemukan 31 Jerigen yang berisi Solar Bersubsidi dengan Total sekitar 930 Liter.

Bahkan dalam Kasus ini, petugas telah mengamankan Satu Tersangka yang berinisial NNG (52), Warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Adapun Modus yang digunakan Pelaku tergolong Terstruktur. Bahwa Pelaku memerintahkan pekerjanya untuk membeli BBM di SPBU menggunakan Barcode Kendaraan, kemudian memindahkan Solar dari Tangki ke Jerigen dengan menggunakan Pompa dan Selang.

“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan Operasional Pengolahan Limbah Plastik Milik Pelaku,” terang Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H.

Ia pun menegaskan, Pengungkapan ini merupakan bagian dari Komitmen Polri dalam Menindak Praktik Ilegal yang Merugikan Negara.

“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk Memberantas Aktivitas Ilegal, khususnya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,” tegasnya.

Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai Instansi Lintas Sektor untuk Memberantas Praktik Penyelundupan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

“Kami akan terus menjalin Sinergi untuk memutus rantai Penyelundupan BBM Subsidi, baik antar Provinsi maupun di Wilayah Hukum Polda Jawa Timur,” pungkas Dirpolairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H.

Akibat perbuatan Tersangka tersebut, Negara diperkirakan mengalami Kerugian hingga sekitar Rp.300 Juta, jika dikonversikan dengan Harga BBM industri.

Sehingga dalam Kasus ini Tersangka dijerat Pasal 55 Undang – Undang Nomor: 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam Undang – Undang Nomor: 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja, yang dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 6 Tahun dan Denda hingga Rp.60 Miliar.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.