Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Berjalan Profesional, Pastikan Keadilan Korban

oleh -23 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur memastikan, tentang penanganan Perkara dugaan Penganiayaan Anak yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Surabaya tetap berjalan Tegak Lurus, sesuai Ketentuan Hukum.

Mengingat terduga Pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses penanganannya mengacu pada Mekanisme Khusus, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dirres PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum, S.SI, M.H didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menyampaikan, rasa Prihatin dan Belasungkawa mendalam kepada Keluarga Korban. Bahkan ia pun menegaskan, Kepolisian sangat memahami tentang harapan Masyarakat luas, agar Kasus ini diusut secara Serius dan Berkeadilan.

“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan Tindakan Hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan Asistensi, guna memastikan seluruh proses Pemeriksaan berjalan secara Profesional, Objektif, dan Akuntabel,” ujar Kombes Pol Ganis Setyaningrum, pada Senin (19/10/2026).

Bahkan ia juga menjelaskan, karena terduga Pelaku merupakan ABH yang belum genap berusia 12 Tahun, maka Penyidik Wajib Berpedoman pada ketentuan Khusus dalam Pasal 21 UU SPPA.

Dalam aturan tersebut, Penanganan Perkara Wajib melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial (Peksos) Profesional.

Keputusan Penanganan akhir akan diambil Berdasarkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan Laporan Sosial dari pihak-pihak terkait tersebut.

Mekanisme ini merupakan Prosedur Hukum Mutlak bagi Anak di Bawah Usia 12 Tahun, sehingga proses Hukumnya tidak dapat disamakan dengan Peradilan Pidana Orang Dewasa maupun Anak-anak yang telah Memenuhi Batas Usia Pidana (BUP).

Meski demikian, Kombes Pol Ganis Setyaningrum meluruskan anggapan, bahwa aturan ini mengesampingkan Hak Korban.

“Kami sangat memahami Duka Keluarga Korban yang mencari eadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH, disini bukan berarti mengabaikan Hak-hak dan rasa Keadilan bagi Korban. Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara Transparan, Adil, dengan tetap menempatkan Kepentingan dan Hak Korban sebagai Prioritas perhatian kami,” pungkas Dirres PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si, M.H ketika didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.