Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

oleh -3 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres Jajaran berhasil Mengungkap 195 Kasus Tindak Pidana 3C, yakni meliputi Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) selama periode Juni 2026. Dari hasil Pengungkapan tersebut, sebanyak 222 Tersangka berhasil Diamankan beserta sejumlah Barang Bukti (BB) hasil Kejahatan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan, Pengungkapan tersebut merupakan wujud Komitmen Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres Jajaran dalam memberikan rasa Aman kepada Masyarakat melalui Penindakan Tegas terhadap Pelaku Kejahatan Jalanan, khususnya Tindak Pidana 3C.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk Komitmen Polda Jawa Timur dalam Menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat tetap Kondusif. Kami akan terus melakukan Penindakan secara Tegas dan Profesional terhadap setiap para Pelaku Kejahatan Jalanan, sekaligus mengedepankan langkah-langkah Pencegahan melalui Sinergi dengan seluruh Polres Jajaran dan Partisipasi Masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, pada Selasa (30/6/2026).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Umar, S.I.K, M.H menjelaskan, Pengungkapan tersebut merupakan Tindak Lanjut arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si untuk Memberantas Tindak Pidana Jalanan melalui langkah Penegakan Hukum yang dilakukan secara Konsisten dan Berkelanjutan.

“Selama Juni 2026 kami telah berhasil Mengungkap 195 Kasus dengan Mengamankan 222 Tersangka. Adapun rinciannya terdiri atas 105 Kasus Curat, 25 Kasus Curas, dan 65 Kasus Curanmor,” kata AKBP Umar, S.I.K, M.H.

Dalam Pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita Barang Bukti (BB) berupa Uang Tunai sebesar Rp.28,154 Juta, 8 Unit Mobil (R.4), 86 Unit Sepeda Motor (R.2), 64 Telepon Genggam (HP), 15 Barang Elektronik, Perhiasan Emas dengan berat sekitar 108,91 Gram, 22 Kunci Letter T, dan 15 Senjata Tajam, serta Hewan Ternak berupa seekor Sapi dan seekor Kambing.

“Seluruh Tersangka diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. Para Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan Ancaman Pidana Penjara yang paling lama 9 Tahun, disesuaikan dengan Peran dan Perbuatan Masing-masing para Tersangka,” ujar AKBP Umar, S.I.K, M.H.

Bahkan ia menambahkan, sejumlah Kasus Menonjol yang berhasil Diungkap berasal dari Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk.

Sedangkan di Surabaya, Polisi berhasil Mengungkap dugaan Tindak Pidana Perampasan yang diduga dilakukan oleh Pasangan Suami Istri terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, untuk Polres Blitar Kota berhasil Mengungkap Kasus Pencurian di sejumlah Gerai Minimarket, dan untuk Polres Nganjuk Membongkar Kasus Pencurian Mesin Diesel yang terjadi di 9 Lokasi yang berbeda.

Di sisi lain, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md S.H yang mengungkapkan adanya perubahan tentang Pola Kejahatan yang dilakukan oleh para Pelaku Curanmor.

Menurutnya, para Pelaku kini tidak lagi semata-mata menggunakan Kunci Letter T, tetapi juga memanfaatkan Mobil (R.4), yakni Bak Terbuka maupun Minibus untuk mengangkut Sepeda Motor (R2) yang menjadi Sasaran.

“Pelaku Mengangkat Sepeda Motor yang Terparkir ke dalam Kendaraan yang telah disiapkan. Modus ini umumnya dilakukan secara berkelompok dengan melibatkan sekitar 4 orang,” jelas AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md, S.H.

Polda Jawa Timur memastikan akan terus memperkuat tentang upaya Pemberantasan Kejahatan Jalanan melalui Evaluasi Rutin terhadap Kinerja Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan seluruh Polres Jajaran, dan Peningkatan Patroli, Penegakan Hukum yang Tegas, serta langkah-langkah Preventif guna Menekan Angka Kriminalitas di Wilayah Jawa Timur.

Masyarakat juga di himbau untuk Meningkatkan Kewaspadaan saat Memarkir Kendaraan, menggunakan Pengaman Tambahan, Memilih Lokasi Parkir yang Aman, serta segera Melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan Aktivitas Mencurigakan. Maka Sinergi antara Kepolisian dan Masyarakat diharapkan dapat semakin Mempersempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, sehingga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Jawa Timur tetap Aman dan Kondusif.

(Lisa/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.