Polres Kotamobagu Gelar Press Realese Kasus Pembunuhan Anak Berumur 5 Tahun Oleh Terduga Pelaku JT.

oleh -1144 Dilihat

Kotamobagu, paradigmanasional.id –  Pada Kamis 16/02/2023 Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi Sik menggelar Press Realese terkait dengan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, berdasarkan laporan LP/B/56/II/2023/SPKT/RES – KTG/POLDA SULUT Tanggal 15 Februari 2023.

Pelapor Miran Pobela (Ayah Korban) umur 39 tahun , Korban Manda Pobela umur 5 tahun dan pelaku Jemi Tambanua (JT) Penambang umur 43 tahun.

Waktu kejadian, Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 wita.

TKP di rumah pelaku di desa Inuai Kecamatan Passi Barat.

Barang Bukti 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha X ride berwarna hitam oren, sprey dan bantal yang terdapat bercak darah.

Kronologis kejadian, pada Minggu 12/02/2023 sekitar pukul 18.00, anak perempuan Manda Pobela meminta uang kepada ayahnya untuk membeli makanan ringan di warung yang ada di belakang rumahnya namun sekitar beberapa menit kemudian anak perempuan Manda Pobela belum juga kembali ke rumahnya sehingga ayahnya Miran Pobela menyusul mencari anaknya hingga ke warung tersebut.

Namun tidak juga menemukan anaknya sehingga ayahnya melakukan pencarian terhadap anaknya ke rumah – rumah warga namun tidak berhasil ditemukan.

Ayahnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan aparat kepolisian, kemudian hari minggu 12/02/2023 sekitar pukul 22.00 wita  sampai hari Senin 13/02/2023 sekitar pukul 22.00 wita Pemerintah desa Inuai bersama Polres Passi dan masyarakat desa Inuai melakukan pencarian terhadap anak perempuan Manda Pobela hingga ke rumah – rumah warga, kemudian saat melakukan pemeriksaan di salah satu rumah warga tepatnya di rumah atas nama Jemi Tambanua (JT) di temukan pembungkus makanan / snack yang sebelumnya dibeli oleh anak perempuan Manda, sehingga sekitar pukul 03.30 wita Kapolsek Passi melakukan penemuan tersebut ke piket Reskrim.

Adapun kronologis penangkapan, pada hari Senin 13/02/2023 sekitar pukul 18.00 wita berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku mengarah ke wilayah Gorontalo sehingga tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan KBO Reskrim melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku JT di wilayah Gorontalo, tim kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran informasi tentang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Pada hari Rabu 15/02/2023 sekitar 07.00 wita di terima informasi dari tim Resmob Polres Kotamobagu yang ada dibawa pimpinan KBO Reskrim mendapatkan  informasi dari salah satu  warga Polsek Dondo Polres Tolitoli bahwa berdasarkan informasi masyarakat, ada seseorang yang diduga pelaku pembunuhan yang viral di fb sedang berada di sebuah rumah warga di wilayah hukum Polres Dondo desa Malomba Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, sehingga berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya terkait kasus hilangnya anak perempuan di Inuai Bolmong, kemudian Polsek Dondo langsung melakukan pengecekan ke rumah tersebut dan benar ada 1 orang yang terduga yang wajahnya sesuai dengan ciri yang ada bersama seorang perempuan berada di rumah yang dimaksud.

Sehingga saat itu juga Polsek langsung melakukan penangkapan yang di pimpin Kapolsek Dondo bersama kanit Reskrim Sektor Dondo serta anggota Polsek Dondo dan dibawa  ke Polres Tolitoli.

Tim Resmob kemudian dari Kota Gorontalo menjemput pelaku ke Tolitoli.

Dari hasil interogasi awal kepada pelaku  Ia hanya membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dan setelah memastikan korban meninggal, pelaku segera melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasat korban di sekitar desa Ponompian.

Adapun motif pelaku membunuh korban karena merasa kesal pada  pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras di rumahnya sehingga pelaku terganggu.

Kronologis evakuasi Korban, pada kamis 10/02/2023 sekitar pukul 12.00 wita di terima informasi masyarakat perkebunan Ponompian  Kabupaten Bolomong bahwa adanya jasad.

Masyarakat tersebut bisa pastikan apakah tubuh manusia atau bukan sehingga sehingga informasi tersebut tim Resmob yang melakukan standby disekitaran desa Ponompian, segera ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Kemudian Kasat Reskrim beserta unit Inafis juga segera ke lokasi perkebunan dan memastikan jasad tersebut adalah tubuh manusia.

Tim kemudian melaksanakan olah TKP dan membawa tubuh korban sementara ke rumah sakit Pobundayan untuk kemudian  dibawa ke rumah sakit bhayangkara guna dilakukan otopsi.

Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak ( kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian ) kategori khusus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Kapolres  Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi Sik kepada media ini mengatakan  perkembangan selanjutnya menunggu hasil otopsi. Sebut Kapolres.

Ditempat terpisah ayah korban Miran Pobela kepada media ini mengatakan Ia berharap tindakan dari pelaku harus diberikan hukuman yang seberat – beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tukas ayah Korban Miran Pobela.

Peliput : Feki Sajow

No More Posts Available.

No more pages to load.