Polres Kotamobagu Menggelar Konferensi Pers, Terkait Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur 

oleh -866 Dilihat
oleh

SULAWESI UTARA, paradigmanasional.id – Polres Kotamobagu, didampingi Dinas Sosial Kota-kotamobagu, bersama tim Dokter psikiater, UPTD, dan Dinas P2TP2A Kab- Bolmong menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus sodomi anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid S.I.K di kantor sementara Mapolres Kotamobagu, Senin (14/3/22).

Kasus menyodomoi terhadap anak dibawah umur telah di lakukan JM alias Jel. Pria 42 tahun ini telah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penangkapan JM di lakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/108/lll/2022SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, tanggal 13 Februari 2022. Kapolres menyampaikan peristiwa sodomi itu dilakukan JM terhadap korban yang masih berusia 15 tahun pada bulan Februari lalu.

” Awalnya tersangka JM, mengajak korban DM untuk masuk ke kamarnya, menonton video porno bersama-sama di ponsel miliknya. Dan di kamar itulah tersangka JM langsung menyodomi korban,” ujar Kapolres.

Menurut korban DM yang merupakan anak lelaki yang masi dibawa umur, bahwa tersangka JM membuka seluruh pakaian korban dan menyodominya hingga korban mengalami kesakitan.

” Tersangka JM dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

# DNY. D#

No More Posts Available.

No more pages to load.