Polres Kotamobagu Menggelar Press Conference Terkait Kasus Investasi ‘Bodong’ Berkedok Arisan

oleh -594 Dilihat

Kotamobagu, paradigmanasional.id Polres Kota- kotamobagu kembali menggelar Press Conference terkait kasus investasi bodong berkedok arisan yang di lakukan Owner KM alis Kof. Dan 2 (dua) admin perempuan AD dan IM.

Press Conference, Kapolres Kotamobagu didampingi langsung Wakapolres, kasat Reskrim dan Kasi Humas. Tempat dan pelaksanaannya di halaman Polres Kotamobagu Rabu (25/5/22).

Kapolres. Kota-kotamobagu AKBP Irham Halid S.I.K menyampaikan, sesuai atas laporan Polisi Nomor: LP/B/318/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG TANGGAL 23 MEI 2022. Dan LP/B/320/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG. TANGGAL 23 MEI 2022.

” Kronologi peristiwa, sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 22 dimana Owner KM, penanggung jawab dalam kegiatan arisan Online/Investasi bodong. Dengan melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang, dari hasil kegiatan arisan Online/Investasi bodong,” tutur Kapolres Kotamobagu.

” Dimana dilakukan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. Yang dibuat dalam bentuk grup agar terkoordinir. Dengan adanya arisan Online tersebut, KM selaku Owner membuat list daftar arisan,” Ujar Kapolres Kotamobagu.

Contoh arisannya, 22 juta jual 10 juta terima tanggal 30 Mei, yang dapat diartikan dimana setiap member/nasabah yang membayar uang sebesar 10 juta pada tanggal 13 Mei 2022, dan kemudian pada tanggal 30 Mei 2022, (jatuh tempo/pembayaran) dimana nasabah/member akan mendapatkan uang sebesar 22 juta.

Dengan adanya kegiatan arisan Online tersebut, dimana administrasi petugas berperan untuk mencari member/nasabah untuk mengikuti arisan Online/Investasi bodong tersebut. Dan petugas administrasi mendapatkan keuntungan setiap kali nasabah/member membayar list arisan sebesar Rp 500.000.

” Modus operandi, dimana Owner KM membuat list/daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari jatuh tempo/pembayaran, dengan suku bunga mencapai 100%. Uang hasil dari pembelian arisan Online/Investasi bodong, digunakan Owner KM untuk menutupi arisan yang jauh tempo. Pada saat itu, dan sebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” terang Kapolres Kotamobagu.

Kerugian yang dialami sekarang kurang lebih 200 juta rupiah.

Langkah-langkah yang dilakukan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi/korban sebanyak 6 orang. Dan saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka KM (Owner), serta perempuan IM dan AD selaku Admin/Reseller.

” Saat ini tim Reskrim telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain, bukti sreenshoot percakapan di aplikasi WhatsApp. Serta, 1 lembar kwitansi penyerahan uang, 1 lembar surat perjanjian pembelian arisan SPJ, dan 3 unit Handphone iPhone 11,” tandas Kapolres Kotamobagu.

Pasal yang di langgar, pasal 45A ayat (1) sub pasal 28 ayat (1) undang-undang RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronika, atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

” Unsur pasal dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan. Yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronika, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Kapolres Kotamobagu.

# Denny.D #

No More Posts Available.

No more pages to load.