Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah.

oleh -226 Dilihat

Sidoarjo, paradigmanasional.id – Tidak mengenal waktu Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap Kasus Penipuan Perjalanan Ibadah Umrah.

Adapun Kasus Tindak Penipuan ini berlangsung pada bulan April 2022 di Wilayah Sidodadi, Taman, Sidoarjo,Jawa Timur.

Bahkan satu orang Tersangka dalam Kasus ini yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO, yang kini telah berhasil Ditangkap Polisi.

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarna Praja, S.H, S.I.K, M.H dalam Pengungkapan Kasus Penipuan Perjalanan Ibadah Umrah di Wilayah Hukum Polresta Sidoarjo ini bermula dari adanya laporan Masyarakat atau Korban.

Pelaku yang diamankan, yakni M.A.A.U, Lelaki 30 Tahun, dari salah satu Travel yang tidak memiliki ijin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah bertindak melakukan Pengumpulan Jamaah Umrah.

Kemudian Tersangka mengambil Setoran Jamaah Umrah, selanjutnya diberangkatkan dengan cara Dititipkan kepada pihak PPIU resmi.

Seperti yang dilaporkan oleh Korban Penipuan T.H.R, 40 Tahun, Warga Sidodadi, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur.

Berawal pada bulan Maret Tahun 2022, Tersangka telah menawarkan kepada Korban Perjalanan Ibadah Umrah dengan Biaya sebesar Rp. 40.000.000,- per – orang.

Dengan Fasilitas mengunakan Pesawat Qatar Airlines, Hotel dengan fasilitas Tower dan Sofa, baik di Makah maupun di Madinah.

“Atas Penawaran tersebut, Korban Tertarik dan Sepakat, kemudian melakukan Pembayaran yang disepakati melalui Transfer ke Rekening Tersangka sebanyak Rp.153.000.000,- Juta, untuk Empat Orang Jamaah, juga termasuk Keluarga Korban,” ungkap Kompol Agus Sobarna Praja, S.H, S.I.K, M.H, pada hari Kamis (1/8/2024).

Adapun pada bulan April 2022 Korban jadi berangkat melaksanakan Perjalanan Ibadah Umrah tanpa didahului dengan Manasik Haji.

Namun ternyata adanya Fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan yang Diperjanjikan, baik terkait Maskapai Penerbangan ataupun Fasilitas tempat Hotel Menginap.

“Sehingga Korban merasa Dirugikan, karena terpaksa harus mengeluarkan Uang Pribadi lagi untuk mendapatkan Fasilitas yang diinginkannya tersebut,” tambah Kompol Agus Sobarna Praja, S.H, S.I.K, M.H.

Sepulangnya dari Perjalanan Ibadah Umrah tersebut, Korban mendapatkan informasi, bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan Ibadah Umrah melalui Tersangka dengan cara Dititipkan kepada salah satu PPIU resmi.

Atas kejadian itu, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur dan selanjutnya laporannya dilimpahkan Penanganan Perkaranya di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

“Setelah itu, anggota kami telah melakukan kegiatan Penyidikan, dengan melakukan Pemeriksaan Ahli dari Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, selanjutnya menetapkan M.A.A.U. sebagai Tersangka,” tutur Kompol Agus Sobarna Praja, S.H, S.I.K, M.H.

Bahkan menurut Kompol Agus Sobarna Praja, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa Tersangka tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Agustus 2023, selanjutnya pada 28 Juli 2024 Tersangka berhasil Ditangkap di Wilayah Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.

Hasil Pemeriksaan terhadap Tersangka M.A.A.U, bahwa dirinya mengakui tidak memiliki ijin PPIU tersebut.

Tersangka M.A.A.U telah menerima Pembayaran Uang Calon Jamaah Umrah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang Dibayarkan oleh Jamaah kepada Tersangka dengan yang Dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuknya.

Lebih lanjut, Kompol Agus Sobarna Praja, S.H, S.I.K, M.H menambahkan, bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan lebih dalam terhadap Tersangka, juga pernah dilaporkan beberapa orang Calon Jamaah Umrah dan Haji yang Gagal Berangkat ke Tanah Suci.

“Ada dua laporan. Pertama pada April 2023, nilai Kerugian Rp. 141.500.000 untuk Empat Calon Jamaah Umrah yang Gagal Berangkat. Kedua laporan ke Polres Madiun Kota pada 27 Mei 2024 melalui Kuota Haji Khusus, namun juga Gagal Berangkat yang dialami Empat Orang senilai Rp. 865.500.000 Juta,” urai Kompol Agus Sobarna Praja, S.H, S.I.K, M.H.

Sehingga atas perbuatan Penipuan Berkedok Penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji untuk meraup Keuntungan Pribadi. Maka terhadap Tersangka M.A.A.U dikenakan Pasal 122 Jo Pasal 115 atau Pasal 124 Jo Pasal 117 UU Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Ancaman Pidana Penjara selama 8 Tahun.

Dari kejadian ini, Polisi menghimbau, kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih Travel Penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji.

Dimohon agar lebih Selektif, jangan mudah tergiur dengan Aneka Program Promo yang ditawarkan, serta lebih Teliti terkait Izin Resmi.

(Staind/Hendri/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.