Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan, Dua Tersangka Diamankan 

oleh -40 Dilihat

Sidoarjo, paradigmanasional.id Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur, telah berhasil Membongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kilogram Bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil ungkap tersebut, pihak Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka, yakni MNH dan MR.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si dalam konferensi pers menyampaikan, para Pelaku menjalankan aksinya di Rumah Kontrakan untuk menghindari Kecurigaan Warga.

“Tersangka memindahkan isi Gas LPG 3 Kg Bersubsidi ke dalam Tabung 12 Kg Non Subsidi berada di Rumah Kosong yang bertuliskan Rumah Dijual untuk menghindari Kecurigaan Masyarakat,” tutur Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si, pada Senin (4/5/26).

Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dengan melibatkan satu Pelaku lain berinisial RD yang kini masih Buron.

Sedangkan dalam prosesnya, Pelaku memindahkan isi Empat Tabung LPG 3 Kg ke Satu Tabung LPG 12 Kg.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, keuntungan dari Satu Tabung 12 Kg mencapai Rp.80.000.

“Estimasi Keuntungan dari Satu kali Pengisian Tabung 12 Kg adalah sebesar Rp.80.000, dimana Modal Empat Tabung Subsidi hanya Rp.80.000 namun dijual kembali seharga Rp.130.000 hingga Rp.160.000,” terangnya.

Setiap Minggu, para elaku mampu Menjual sedikitnya 60 Tabung ke Wilayah Gresik dan Lamongan.

Dengan intensitas Produksi Dua hingga Tiga kali dalam Sepekan, Komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp.19.200.000 per bulan.

Polisi juga telah menyita Satu Mobil Pikup, Timbangan, Alat Suntik, serta Ratusan Tabung Gas.

Total Barang Bukti yang diamankan meliputi 213 Tabung Kosong, 90 Tabung Berisi Elpiji 3 Kg, dan 109 Tabung Berisi Elpiji 12 Kg hasil Oplosan.

Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan Ancaman Hukuman Penjara maksimal Enam Tahun dan Denda hingga Rp.60 Miliyar.

(Lisa/Hendri/Arik/Brt).

No More Posts Available.

No more pages to load.