Bogor, paradigmanasional.id – Kementerian kesehatan telah mebuat surat edaran tentang larangan ke toko obat obatan maupun apotek seluruh Indonesia tidak boleh lagi mejual berjenis syirup Anggota Polsek Cigudek di pimpin langsung IPTU Miat Lirayana (Panit Ops) bekerjasama TNI Koramil Cigudek Satpol PP Kecamatan Cigudek melakukan pengcekan seluruh Apotik Maupun Toko Obat yang ada di wilayah hukum Polsek Cigudek Kabupaten Bogor provinsi Jawa barat.
Pada hari Kamis tanggl / 27/10/2022) Saat awak media paradigmanasional mewancari IPTU Miat Lirayana (Panit Ops) tentang Kegiatan pengcekan toko obat maupun apotek IPTU Miat Lirayana mengatakan bawah betul anggota kami telah menjalankan giat pengecekan seluruh apotek maupun Toko obat yang ada di wilayah Cigudek dan sekitar nya tapi Al hamdulilah sangat kondusif tetap
kami selalu monitor agar tidak terjadi hal-hal yang tak di inginkan selain itu kami pun giat rutinitas mengadakan patroli mecegah adanya balapan liar memeriksa setiap ada para Pemuda pemudi yang nongkrong yang di kwatirkan mereka tauran atau yang di namakan gestr yang sering viral di Medsos kami selalu siap siaga dan waspada Patroli bersama agar tidak terjadi.
( Maulana/Red)






