Polres Bogor, paradigmanasional.id — Selasa (30/04/2024), sekira pukul 15.00 Wib, unit Reskrim Polsek Jasinga mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu – Sabu, di Jl Raya Koleang Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin SH, MH menjelaskan bahwa
pada Selasa, 30 April 2024, sekira jam 15.00 WIB, telah mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan transaksi Narkoba di wilayah Desa Tegalwangi dan Desa koleang.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek beserta Piket Reskrim melakukan penyelidikan dan memberhentikan seseorang yang mengendarai kendaran R2 jenis Yamaha R15, yang diduga telah di informasikan masyarakat dan dilakukan penggeledahan.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkoba paket sabu sabu yang berada di kantong celana sebelah kiri. Mendapatkan temuan tersebut, pelaku langsung di amankan ke Polsek Jasinga berikut barang bukti, kemudian dilakukan interogasi dan dilakukan tes urine serta koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bogor.
Pihak Kepolisian mendapatkan keterangan identitas pelaku penyalah gunaan Narkoba, R Als Oboy, Lahir Bogor,18 Juli 1997, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Nanggung Desa Tegal Wangi Kec. Jasinga Kab. Bogor.
Barang bukti yang berhasil diperoleh Polsek Jasinga dan Sat Narkoba Polres Bogor berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 merek Yamaha R 15 warna Biru Hitam dengan No Pol B-4998-SBO, No Mesin G396E0004649, No Rangka MH3RG4710HK004530, 1 (satu) buah paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Pipet, 2(dua) buah handphone merek Redmi dan Oppo warna Rose, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam filter yang berisikan plastik – plastik klip kecil.
Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dalam menjalani proses hukum.
(Laporan Maulana)






