Surabaya (paradigmanasional.id) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang Prapradilan yang diajukan oleh MSA, sebagai pemohon. Sekaligus Putra kyai salah satu Pondok Pesantren di Jombang, Jawa Timur, Kamis (16/12/2021) sore.
Berawal dari MSA yang menjadi tersangka oleh Polisi atas kasus Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul kepada Santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.
Terkait atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) yang akhirnya mengajukan Prapradilan ke PN Surabaya, terhadap Penyidik Polda Jatim. Maka MSA mengajukan Praperadilan untuk membuktikan Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka terhadap dirinya.
Terkait dalam hal ini Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan
Gugatan Praperadilan MSA.
Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, siap menghadapi Gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Polda Jatim siap menghadapi Gugatan Praperadilan tersebut,” tutur Gatot Repli Handoko.
Sementara itu dalam Putusan Hakim Tunggal Martin Ginting, yang memimpin langsung sidang tersebut mengatakan, bahwa Prapradilan yang diajukan oleh pemohon (MSA) terhadap Penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, tidak dapat diterima karena Cacat Formil.
Dalam hal ini Hakim Martin Ginting memutuskan, bahwa permohonan Praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO atau Kurang Pihak.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah Penyidik Polres Jombang, kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada Penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” kata Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang. (BERTUS).