Program Kegiatan P3T-GAI Diduga Menjadi Lahan Korupsi, Asal Jadi.

oleh -1397 Dilihat

Bangkalan, Paradigmanasional.id Selasa : 7 Januari 2025. – Program kegiatan irigasi (P3T-GAI) Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi diduga menjadi ajang lahan korupsi, mengingat pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi, tanpa adanya memikirkan kwalitas hasil pekerjaannya.

Kegiatan percepatan program pengguna tata guna air irigasi yang di kerjakan secara swakelola oleh kelompok Bhakti Ko’olan di duga menjadi lahan korupsi.

Pekerjaan tersebut ada indikasi asal jadi serta tumpang tindih dengan pekerjaan plengsengan lain (lama) yang patut diduga di bangun oleh dana desa lama, dan juga tidak mementingkan kualitas atau mutu, sedangkan kegiatan tersebut menyerap dari (DAUH) dana umum hibah sebesar Rp.195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan volume TGAI 275 meter.

Menurut pantauan dari awak media ini di temukan keretakan di beberapa bagian meskipun kegiatan tersebut baru seumur jagung pekerjaan tersebut terselesaikan.

Pada saat awak media menemui dan menanyakan kepada salah satu warga yang secara kebetulan lewat “menjawab iyaa pak baru selesai ini pak pekerjaannya saat mau menjelang tahun baru ini.” ucapnya

Untuk diketahui bahwa:
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGI) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan air irigasi untuk mendukung pertanian. Program ini mencakup:

Tujuan
1. Meningkatkan produktivitas pertanian.
2. Mengurangi kekurangan air.
3. Meningkatkan efisiensi penggunaan air.
4. Mengurangi kerusakan infrastruktur irigasi.

Kegiatan
1. Rehabilitasi dan perawatan infrastruktur irigasi.
2. Pembangunan sistem irigasi baru.
3. Peningkatan teknologi irigasi (misalnya, irigasi presisi).
4. Pelatihan dan pendampingan petani.
5. Peningkatan kesadaran penggunaan air yang efisien.

Manfaat
1. Meningkatkan produksi pertanian.
2. Menghemat air.
3. Meningkatkan pendapatan petani.
4. Mengurangi risiko kekeringan.
5. Meningkatkan ketahanan pangan.

Instansi Pelaksana
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
2. Kementerian Pertanian.
3. Badan Pengelolaan Infrastruktur Strategis (BPISS).
4. Pemerintah daerah.

Sumber
1. Kementerian PUPR.
2. Kementerian Pertanian.
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Situs resmi P3-TGI.

(Pimred).

No More Posts Available.

No more pages to load.