SURABAYA, paradigmanasional.id – Ditengarai dalam keadaan situasi perubahan ekonomi yang sulit saat ini dalam menjalankan usaha dibidang bisnis kini bisa bekerja atau usahanya mampu bisa menghidupi karyawan maupun keluarga, itupun sudah cukup bagus, karena masih diselimuti hal pandemi covid19.
Maka berbagai cara pengusaha untuk bisa bertahan menggeluti bidang usahanya agar mampu menafkahi karyawan dan keluarga.
Tapi lain lagi cara yang dilakukan oleh PT. Dewa Ruci Mandiri berada di Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Kalimantan Timur ini melakukan Tindak Pidana Penipuan yang berkedok dalam Pembuatan Roll Conveyor pertambangan diwilayah Kalimantan Utara.
Tindak pidana penipuan dilakukan oleh Direktur Utama Sabri Manrapi PT. DRM yang ditangani oleh Risky bagian dalam mengurusi dari staf PT.DRM di Kalimantan Utara tersebut kepada Yakobus Z Kolloh selaku pemilik usaha PT. Karunia Teknik di Surabaya untuk kerjakan Roll Conveyor yang dijanjikan oleh PT. Dewa Ruci Mandiri tersebut.
Hal ini ditempuh oleh Yakubus Z. Kolloh melakukan hal pengaduan kejadian yang menimpanya itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur yang langsung diterima Panit II Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus, pada Rabu (19/01/2022) siang.
Awal kejadian terkait bekas rekan kerjanya Suyanto alias Yanto, yang pada hari Sabtu (15/01/2022) datang ketempat bengkel pelapor, untuk meminta tolong dihitungkan pekerjaan yang ditawari dari PT. Dewa Ruci Mandiri itu dan setelah dihitungkan, Yanto tidak sanggup mengerjakan order tersebut.
Bahkan Yanto menawarkan order Roll Conveyor itu kepada pelapor, oleh pelapor bersedia kerjakan dan Yanto memberikan nomor kontak Sabri Manrapi. Kemudian Sabri Manrapi memberi nomor kontak Risky kepada pelapor untuk yang mengurusi segala pengerjaan itu.
Selanjutnya Risky berkomunikasi dan mengatakan, agar pelapor transfer dana guna kesepakatan kontrak kerja (MoU), Tiket pesawat dua orang, pemberangkatan klien ke bandara, pengantaran ke Hotel hingga kembali ke bandara lagi dan biaya transportasi selama tiga hari, dari 19 Januari 2022 hingga 21 Januari 2022,” tutur Yakobus usai melapor di Siber Polda Jatim.
Pelapor Yakobus menambahkan, bahwa dirinya ditipu oleh PT.DRM, karena merasa janggal saat dia dipaksa untuk segera mentransfer dana. Bahkan pesawat Lion Air PP Surabaya Tarakan sesuai jadwal benar, namun Yakobus Z. Kolloh dan Ahmad Suwandri saudaranya tidak terdaftar di pemberangkatan pesawat Lion Air, hal ini diketahui setelah ditanyakan ke bagian tiket pemberangkatan Lion Air Juanda.
Pelapor Yakobus menyampaikan, bahwa dirinya sudah mentransfer dana sejumlah 38.475 juta dengan beberapa Rekening melalui Fitri Nor Amalia dan Dedy Rachmat Hidayat yang orang staf pihak PT. Dewa Ruci Mandiri.
Pelapor juga mengkuatirkan, kalau PT. Karunia Teknik miliknya dan KTP nya disalahgunakan pihak PT.DRM untuk hal-hal yang sangat merugikan usaha, juga dirinya,” pungkas Yakobus Z Kolloh yang didampingi mantunya Johan Sitorus. (BERTUS).