Resmi” UMK Sampang Telah di Tetapkan Rp. 1.922.122,97 Terendah di Jatim.

oleh -856 Dilihat

Sampang  Madura Jawa Timur (paradigmanasional.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur 2022 pada Selasa (30/11/2021) kemarin.

Namun demikian UMK di Kabupaten Sampang, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya (2021) yang hanya berkisar Rp. 9.000.

Untuk 2021 UMK di Sampang senilai Rp. 1.913.321, sedangkan di 2022 meningkat menjadi Rp. 1.922.122,97.

Akan tetapi, besaran UMK di Kota Bahari paling rendah bila dibandingkan dengan tiga Kabupaten di Madura, bahkan ada di urutan terakhir se Provinsi Jatim.

Kemudian Agus Sumarso selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan DPMTSP dan Naker Sampang, mengatakan, bahwa hasilnya telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim sesuai dari pengajuan sebelumnya.

“Penentuan nominal UMK berdasarkan dari sektor ekonomi dan inflasi, jadi kondisi di Kabupaten Sampang sudah sesuai dengan UMK yang ditentukan,” ujarnya Rabu (01/12/2021).

Selanjutnya Ia juga menjelaskan , memang urutan yang diduduki Kabupaten Sampang paling terendah dibandingkan 38 Kabupaten/Kota di Jatim.

“Sampang berada di nomor 38 di bawah Kabupaten Pamekasan,” jelasnya.

Sementara, berdasarkan salinan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2022, se Madura paling tertinggi adalah Kabupaten Sumenep senilai Rp. 1.978.927,22.

Kemudian disusul Kabupaten Bangkalan senilai Rp. 1.956,773,48, Kabupaten Pamekasan Rp. 1.939.686,39, dan terakhir Kabupaten Sampang Rp. 1.922.122,97. (@muspn).

No More Posts Available.

No more pages to load.