Samsat UPTD Kotamobagu Gencar Berikan Motivasi Kepatuhan Masyarakat Taat Bayar Pajak

oleh -1401 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU, paradigmanasional.id – Pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang didevinisikan dalam pasal 1 angka 12 dan 13 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan / atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor Samsat.

Berkaitan dengan upaya motifasi terhadap masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor sehingga pihak UPTD Samsat Kotamobagu Propinsi Sulawesi Utara terus melakukan upaya pendekatan yang maksimal agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Kepala UPTD Samsat Kotamobagu Lendy A. Daut SH, M.Si melalui Kasi sengketa Pajak dan retribusi Arie Toloh ketika ditemui media ini di ruang kerjanya Jumat 18/ 03 2022 pukul 11.00 wita mengatakan pentingnya masyarakat untuk kepatuhan membayar pajak adalah berkaitan dengan pembangunan karena fungsi bayar pajak kendaraan sangat berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.Membantu peningkatan pendapatan kabupaten / kota serta meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pihak UPTD Samsat Kotamobagu melakukan razia, labeling atau menempelkan kertas dikendaraan roda dua maupun roda empat dengan maksud mengingatkan.” Tegas Arie Toloh.

Terdapat beberapa upaya yang dilakukan, yaitu dengan datang mengunjungi rumah, menghubungi melalui cell phone dan upaya terakhir adalah melakukan labeling atau ditempel kertas dikendaraan roda dua dan roda empat.

Pelaksanaan ini adalah instruksi gubernur berdasarkan UU No 28 tahun 2009, keluar perda dan peraturan gubernur kemudian dibuatkan instruksi gubernur dan memerintahkan kepala badan melaksanakan razia, labeling serta pengetahuan yaitu berkunjung ke rumah dan jika hal tersebut tidak berhasil, maka dapat dilakukan pertemuan di lapangan.

“kalau mengikuti Undang – Undang kendaraan bisa disita tetapi pihaknya belum dapat melakukan penyitaan kendaraan karena UPTD Samsat Kotamobagu belum memiliki gudang.” Ucap Arie Toloh

Arie Toloh berharap agar supaya masyarakat taat bayar pajak dalam rangka untuk kelangsungan pembangunan. Karena jika kepatuhan masyarakat membayar pajak turun, maka rencana pembangunan dapat tertunda bahkan tidak dilaksanakan karena hal tersebut disesuaikan dengan anggaran.

(Feki Sajow)

No More Posts Available.

No more pages to load.