Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu Bekuk warga Modayag Atas kepemilikan Sabu 2,92 gram

oleh -461 Dilihat

KOTAMOBAGU,SULUT (Paradimanasional.id) -Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil menangkap seorang warga Modayag Boltim berinisial JL (40). Berprofesi sebagai penambang, atas kepemilikan Narkotika golongan satu bukan tanaman Methafetamin (SABU).

JL ditangkap pada Rabu (3/1/2002), saat menjemput paket kiriman Sabu dari Kota Palu. Dengan Modus, menyisipkan benda haram tersebut didalam pipa besi Sepeda anak yang dikirim melalui Mobil Rental.

Kasus ini terungkap karena adanya informasi pengiriman sebuah Sepeda anak yang dicurigai didalamnya terdapat Narkoba jenis Sabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu.

Pemiliknya akan menjemput di Lampu Merah Kotobangon. Petugaspun, langsung bergerak cepat dan mencegat kiriman tersebut. Kemudian, memeriksa ternyata didalam pipa besi Sepeda anak ditemukan dua paket Sabu.

Selanjutnya menghubungi sang pemilik, yang ternyata adalah JL. Dari hasil interogasi petugas, JL mengakui kepemilikan dua paket Sabu seberat 2,92 gram. Dapat diketahui JL memesan langsung dari seseorang di Palu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK dalam konferensi pers pada Jumat 7/1/22 menegaskan;

” Saat ini, bahwa pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun,” ujar Kapolres Kotamobagu.pelaku JL telah ditahan untuk proses Hukum selanjutnya.

” Dapat diketahui juga kurangan paling lama yaitu 12 tahun. Dan, denda paling sedikit Rp.800 juta, paling banyak Rp.8. Miliar,” pungkas Kapolres Kotamobagu.

# DeNNy. DaMoPoLii #

No More Posts Available.

No more pages to load.