KRAYAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 18/Komposit yang bertugas di wilayah perbatasan tepatnya di Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara menggagalkan pengelundupan 90 botol minuman keras ilegal asal Malaysia yang diselundupkan melalui jalur tikus Lembudud–Bario. Komandan Pos Krayan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 18/Komposit Sertu Era Abdi F. Ginting mengatakan barang selundupan miras tersebut didapatnya dari Informasi salah satu warga terkait adanya warga yg akan melintas dari Jalur lintas batas RI-Mly lembudud-Bario yang diduga akan membawa barang berupa miras yang akan diselundupkan dari Malaysia.(9/10/21)
“kami melakukan pengendapan atau ambush yang dilakukan oleh sebagian personel kami sejak sore pukul 16.00 WITA di jalur tikus Lumbudud – Bario dan didapat benar adanya kegiatan mencurigakan membawa barang berupa miras melewati jalur tersebut pada pukul 20.00 WITA”, ungkap Danpos Sertu Ginting.
Dalam kegiatan ambush tersebut personel Satgas Pamtas RI-MLY yang dipimpin oleh Serda Suroso melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan terkait barang bawaan yang dibawa oleh warga tersebut dan ditemukannya minuman keras diantaranya merk Hankey Bannister 48 botol dan merk Label 5 sejumlah 42 botol.
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 18/Komposit Letkol Arm Yudhi Ari Irawan, S.Sos., M.Han. dalam keterangan tertulisnya di Makotis Satgas Pamtas RI-Mly di Nunukan. “membenarkan dengan adanya kegiatan ambush yang dilakukan oleh personel kami dan ini merupakan tugas kami dalam pengamanan wilayah perbatasan salah satunya mencegah kegiatan penyelundupan barang-barang Ilegal berupa Miras dan Narkoba’, jelas Dansatgas.
Barang bukti minuman keras tersebut ditahan di Pos Krayan dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan oleh pihak Muspika, Bea Cukai wilayah Krayan, Ketua Adat setempat dan masyarakat setempat.