Nunukan, paradigmanasional.id – Satgas Pamtas RI-Malaysia berhasil amankan dua warga Nunukan yang membawa masuk 9 karung Daging ilegal merek, Allana dan Nugget Bebolla Ayam, di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Senin (30/05), pukul 18.30 Wita.
Produk daging segar dan nugget olahan daging ayam itu berasal dari negeri jiran Malaysia yang didapati oleh personel Satgas Pamtas pada saat melintasi Pos Dalduk yang dijaga oleh personel Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit Buritkang.
Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 18/Komposit Buritkang Letkol Arm Yudhi Ari Irawan, S.Sos., M.Han. melalui Pasi Intel Satgas Pamtas Lettu Arm Muhammad Rizki Kurnia Hakiki, mengatakan sweeping yang dilakukan pihaknya lantaran belakangan ini terjadi peningkatan peredaran daging ilegal dari Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
Menurutnya, peredaran daging ilegal melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
“Maka dari itu kami memperketat kegiatan sweeping di sejumlah jalur-jalur ‘tikus’ yang berpotensi dilakukannya penyelundupan barang ilegal. Seluruh barang yang melintas di depan Pos Dalduk diperiksa,” kata Lettu Arm Mochammad Rizki Kurnia Hakiki.
Setelah petugas memeriksa sembilan karung barang bawaan 2 warga Nunukan itu, didapati Daging Allana sebanyak 383 Kg dan Nugget Bebola Ayam sebanyak 10,2 Kg dan langsung diamankan di Mako SSK-1 Pos Aji Kuning, Sebatik.
Adapun identitas pemilik barang ilegal tersebut yakni Rita (52), alamat Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah. Selanjutnya Titi (55), alamat Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Tengah.
“Menurut informasi dari pembawa barang tersebut, rencana mereka akan jual di Pasar Nunukan,” ucapnya.
Lettu Arm Mochammad Rizki Kurnia Hakiki menyebut pemilik barang ilegal dan barang bukti telah diserahkan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Wilayah Kerja Nunukan. Sementara itu, barang bukti berupa Daging Allana sebanyak 383 Kg dan Nugget Bebola Ayam sebanyak 10,2 Kg, rencana akan dilaksanakan pemusnahan.
“Pemusnahan akan dilakukan untuk mengantisipasi penularan wabah virus Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang saat ini sedang mewabah di beberapa wilayah di Indonesia,” ujarnya.
“Hari ini pemilik barang ilegal itu akan dipanggil ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Wilayah Kerja Nunukan untuk diberikan edukasi. Malam tadi sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut,”. (Vivid)





