NUNUKAN (Paradigmanasional.id)- Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 18/Komposit dari Pos Bambangan berhasil meringkus empat tersangka pengedar sabu di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat siang (26/11/2021).
Selain mengamankan narkotika jenis sabu, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 18/Komposit juga turut mengamankan senjata tajam dan senpi rakitan. Keempat tersangka itu yakni KD (41), HR (30), MR (34), dan SL (32). Mereka diringkus petugas setelah ditemukan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 75,21 gram di dalam rumah HR.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit Letkol Arm Yudhi Ari Irawan, melalui Pasi Intel Satgas Lettu Arm Moch. Rizky Kurnia mengatakan, semua berawal dari laporan warga Desa Liang Bunyu yang mencurigai adanya transaksi sabu-sabu, mendengar hal tersebut personel Satgas Pamtas dari Pos Bambangan bersama personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan pada pukul 11.30 WITA melakukan pengintaian ke rumah tersangka yang dicurigai tempat melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Dari informasi warga sekitar Liang Bunyu kerap kali di tempat tersebut melihat adanya transaksi sabu” ucap Pasi Intel Satgas Pamtas.
Pukul 13.00 WITA personel Satgas Pamtas bersama Sat Reskoba Polres Nunukan melakukan penggeledahan rumah HR dan berhasil mendapati barang yang diduga sabu, dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan disimpan di dalam toples warna merah muda, beber Lettu Arm Moch. Rizky. “Jadi total ada 10 plastik, satu plastik besar, delapan plastik sedang siap edar, dan satu plastik kecil siap edar, dan barang tersebut tersimpan di dalam tas selempang warna hitam,”ucapnya.
Selain mengamankan Sabu, Satgas Pamtas juga mengamankan barang berbahaya lainnya yaitu satu bilah samurai, satu bilah badik, dan senjata api rakitan berbentuk pistol. Tak hanya itu , petugas juga mengamankan satu buah alat hisap, empat buah HP milik tersangka, dan tas tempat menyimpan sabu tersebut.
“Soal kepemilikan bisa ditahu setelah ada penyidikan lebih lanjut. Tapi disinyalir barang tersebut milik tersangka KD yang didapat dari Malaysia. Karena saat petugas intai, barang itu sempat dipindahkan dari perahu milik KD untuk dibawah ke rumah HR dan kemungkinan barang tersebut sebagian sudah ada yang diedarkan,” tutur Pasi Intel.
Kini keempat tersangka termasuk barang bukti diamankan ke Mapolres Nunukan untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.(Vid)