Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 9 Pelaku Pengeroyokan.

oleh -930 Dilihat

Kediri, paradigmanasional.id Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin (10/5/2022) di Lingkungan Jegles Kel. Blabak Kec. Pesantren dan di Lingkungan Tirtoudan Kel. Tosaren Kec. Pesantren Kota Kediri.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Kediri Kota telah mengamankan sembilan pelaku Pengeroyokan.

Sembilan pelaku yang diamankan, adalah MA (21), MS (18) warga Kec. Ngadiluwih, DBS (21), RPP (18) warga Kec. Pesantren, MWS (20), GOD (21), MSi (20), BMR (16) dan AR (17) warga Kec.Kandat.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana, S.I.K mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, dari ke sembilan pelaku tersebut terlibat dalam aksi pengeroyokan di dua TKP yang terjadi pada Senin (10/5/2022), sekitar pukul 03.30 Wib dini hari.

Adapun yang menjadi korban di TKP Jegles itu adalah AK (17) dan SA (17) warga Kec.Pesantren. Sedangkan untuk korban di TKP Tirtoudan itu adalah RPA (21) warga Kel. Tosaren, Kec.Pesantren, Kota Kediri.

Kejadian bermula dari adanya beberapa pengendara (R2) sepeda motor melintas dari Ngadiluwih yang dengan tujuan ke Centong Kel.Bawang Kec. Pesantren.

Pada saat sedang melintas jalan lingkungan Jegles, Kel.Blabak Kec. Pesantren, yaitu korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah Pos.

Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut , korban sempat menegur dan saat itu terjadi kesalahpahaman.

Pelaku sebanyak tujuh orang dari pengendara (R2) sepeda motor tersebut lalu saat itu melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA, mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian Pelipis dan Pipi korban.

Setelah kejadian yang di TKP Lingkungan Jegles, Kel. Bawang, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar.

Salah satu pengendara (R2) motor yang berboncengan MS dan RPP ketika melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kel. Tosaren, Kec. Pesantren melihat korban RPS, kemudian ketika RPS mengingatkan karena suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP, kemudian pelaku MS dan RPP melakukan pengeroyokan terhadap RPS.

”Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang (Pengeroyokan) dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun 6 bulan,” ungkap AKP Tomy Prambana, Kamis (12/5/2022).

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi saat itu membenarkan adanya kejadian Pengeroyokan dan sudah Ditindaklanjuti.

“Iya, dan saat ini sedang kami proses untuk di Tindaklanjuti kasus tersebut,” kata AKBP Wahyudi.

Kapolres Kediri Kota ini pun juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut Aktif menjaga Situasi Kondusif Kota Kediri, sehingga Aman, Nyaman dan Perekonomian dapat pulih kembali Bangkit.

“Harapan saya, Kota Kediri yang selama ini Kondusif, tetap dijaga, karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga Aman, Nyaman dan Perekonomian masyarakat pulih kembali Bangkit,” pungkas AKBP Wahyudi. (BERTUS).

No More Posts Available.

No more pages to load.