SATRESKRIM Polres Kotamobagu Amankan Pelaku Penimbunan BBM

oleh -122 Dilihat

KOTAMOBAGU, Paradigmanasional.id Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam operasi dengan “Dian Samrat 2025” di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Pada Kamis (2/10/2025, personil mengamankan RT alias Risk (28) warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan saat menjalankan aksinya mengisi BBM pertalite di Pertamina Desa Moyag kemudian menimbunnya di kelurahan Kotobangon dengan mobil jenis Suzuki Carry Tayo, setelah cukup banyak, kemudian dibawa untuk dijual di Desa Mopusi.

Modus operandi yang ditemukan dari RT ini adalah dengan menggunakan 10 pelat nomor palsu serta 11 Barcode yang berbeda-beda didalam perangkat HP Smartphone untuk mengisi BBM bersubsidi Pertalite. Dari tangan RT diamankan barang bukti 14 Galon Pertalite, dimana setiap galon berkapasitas 25 liter serta 1 unit mobil Pickup Suzuki Carry Tayo.

Kemudian pada Selasa (7/10/2025) personil kembali mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM jenis Solar sebanyak 12 Galon yang masing-masing berkapasitas 25 liter per galon.

JR (44) warga Kotamobagu serta LT (29) dan MM (29) yang merupakan warga Kalasey diamankan di Kelurahan Tumobui bersama BBM Solar yang diangkut menggunakan Mobil Pickup Isuzu Panther.

Dari pengakuan mereka, modus yang digunakan saat mengisi adalah dengan mengunakan Dump truk di SPBU Pertamina Kotobangon dan Pertamina Matali kemudian ditampung di Tumobui selanjutnya dijual di wilayah Boltim.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Migas ini.

“Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. Masyarakat dihimbau tak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat,” Tegas Kasi Humas.

(Denny.D)

No More Posts Available.

No more pages to load.