Kotamobagu, paradigmanasional.id – Pengadilan Negeri Kota-kotamobagu memutuskan menerima eksepsi Tergugat Rommy Moonik atas gugatan yang diajukan oleh Yopi Moonik dan Jhon Moonik terhadap tanah yang berada di Desa Poopo Barat Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang-Mongondow.
Majelis Hakim mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat I Rommy Moonik dan Tergugat II Stendy Laoh, serta Turut Tergugat I, Pemerintah Desa Poopo Barat. Dalam eksepsi tersebut Majelis hakim menyatakan Penggugat II, Jhon Moonik sebagai orang yang tidak memiliki kapasitas untuk menggugat (Persona Standy Injudicio), kedua gugatan Penggugat kurang pihak dimana Penggugat tidak menarik Rudy Moonik yang menjual tanah milik Juliana Laoh sebagai Tergugat dalam perkara ini dan Gugatan Penggugat Obscuur Liebel (tidak jelas) karena antara Posita dan Petitum gugatan tidak jelas.
“Karena Majelis Hakim menerima Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Pengadilan Negeri Kotamobagu, maka gugatan penggugat Yopi Moonik dan Jhon Moonik dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Neit Onvan Kelijkverklark) ,” ujar Hakim Ketua Giovani SH Rabu (18/5/22).
Dalam sidang ini melibatkan dua kubu dari Keluarga Romy Moonik didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Advokat ALFIAN RATU dan REKAN. Serta sang kakak sebagai penggugat Yopi Moonik dan Jhon Moonik didampingi pengacaranya. dengan hasil keputusan, majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi tergugat Rommi Moonik, sebab ada ketidakjelasan surat atas kepemilikan tanah yang dimiliki penggugat Yopi Moonik dan Jhoni Moonik.
Diketahui, sebelumnya kasus ini bermula dari Hak atas kepemilikan tanah milik orang tua kami. Saya tergugat Rommi Moonik, dan penggugatnya Kakak kandung saya Yopi Moonik dan Jhoni Moonik. Singkat cerita tanah seluas 600 M2, yang adalah tanah bawaan dari ibunya Juliana Laoh sudah dibayarkan oleh Rommy Moonik kepada orang tua dalam hal ini ibunya Juliana Laoh dan diketahui oleh Ayahnya Rudy Moonik serta kakak beradik dimana Proses pembayarannya pada tahun 2009, waktu itu Ibu saya sedang sakit Stroke dan perawatannya di Rumah Sakit, semuanya ditanggung oleh Rommy Moonik, sehingga ibunya memberikan tanah itu kepadanya dengan membuat kwitansi jual beli.
” Saya tahun 2006 sampai tahun 2013, bekerja di Irian Jaya. Nah selama itu saya sebagai tergugat mengirimkan uang kepada kedua orang tua,” tutur Rommy Moonik.
Caranya itu saya kirim melalui Pendeta Kumayas Ratu. Karena, Pendeta bersama istrinya keluarga juga. Dan memiliki bukti kwitansi.
” Jadi merekalah yang menerima uang yang saya kirim-kirim tersebut. Untuk diberikan kepada Bapak saya, karena Ibu sayakan sakit Stroke tahun 2006 dan Meninggal Dunia tahun 2013,” ujar Rommi Moonik.
Nah anehnya Kakak saya Yopi dan Joni Moonik sebagai Penggugat, tidak mau mengakui bahwa tanah itu milik saya Romi Moonik sebagai tergugat.
” Apakah sang kakak Yopi Moonik dan Joni Moonik ini sudah lupa, karena waktu itukan kita urus bersama di Kantor Desa Poopo Barat. Hasilnyakan ada kesepakatan bersama, karena diurus sama-sama. Disaksikan dua kepala Desa yang hadir Kepala Desa Poopo Barat, dan kepala Desa Poopo Induk,” terang Rommi Moonik.
Tanah sengketa adalah harta bawaan dari ibu Juliana Laoh yang telah dijual kepada Rommy Moonik, jadi jelas semua tanah tersebut adalah milik saya tergugat Rommy Moonik. Atas pemberian orang tua, dan punya legalitas surat-surat dan bersertifikat asli.
Ditempat yang sama Adv. Raden Andhika Hutrindo Soeprodjo, S.H., C.CL., C.NSP, salah satu Advokat/pengacara yang mendampingi tergugat Rommy Moonik kepada wartawan Paradigma membenarkan bahwa penggugat Yopi dan Jhoni Moonik, gugatannya NO (Neit Onvan Kelijkverklark).
” Artinya Gugatan Para Penggugat Yoppy Moonik dan Jhon Moonik tidak diterima oleh Majelis Hakim karena cacat formil ,” pungkas Hutrindo SH. (Advokat & Konsultan Hukum)
# Denny.D#