Seorang Pengacara Dipolisikan, Terkait Isi Penetapan Pengadilan yang Diduga Palsu

oleh -88 Dilihat
Achnis Marta,SH kuasa hukum pelapor

SURABAYA, paradigmanasional.id Oknum pengacara di Surabaya AEA dilaporkan ke Polda Jawa Timur, atas dugaan pemalsuan isi surat penetapan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dikeluarkan pada Kamis tanggal 7 Oktober 202, Dugaan itu terungkap ketika perkara masuk upaya hukum tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/723/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Tanggal 2021 Mei 2026, Pelapor bernama Shirley Artyo (46) yang diwakilkan kuasa hukumnya Achnis Marta,SH, dalam laporan itu peristiwa terjadi pada tanggal 12 Maret 2026 sehingga melaporkan pengacara AEA dan kawan-kawan.

Kuasa hukum pelapor pengacara Achnis, menuturkan saat sedang tangani perkara lain di PN Surabaya, kepada wartawan ia membeberkan, Jika terlapor diduga memalsukan isi penetapan, maupun cap stempel basah seolah permohonan dikabulkan ternyata gugur.

“Halaman pertama hingga akhir itu semua diduga palsu, karena apa ditemukan yang aslinya bukan seperti itu isinya dan sudah dicocokkan kedua berkas yang asli dibuat terlapor dengan yang digunakan sebagai dugaan pemalsuan (Isi Penetapan Palsu), dan oleh Panmud (Panitera Muda) sudah melihat, kepolisian juga sudah dikroscek semua makanya ini berlanjut,” katanya, Senin (7/9/2026).

Pengacara Achnis mengungkapkan jika diketahui permasalahan penetapan disaat lawan perkaranya upaya banding.

“Digantinya bukan hanya diganti isi termasuk stempel basahnya, isi yang asli itu Gugur sedangkan yang digunakan seolah-olah asli dikabulkan, produk ini oleh klien kan tidak tahu, akhirnya digunakan untuk pembuktian kasusnya yang kemarin 941 perdata itu dan dimenangkan, kemudian baru munculnya ketika lawan banding, nah banding yang disorot bukan putusan pengadilan, tapi bukti ini yang mereka katakan palsu, nah disini saya mencari kebenarannya ditemukan, sedangkan terlapor yang banding dia sendiri yang memberikan uang kepada pengacara untuk membuat penetapan tersebut,” lanjutnya.

Ia juga menyayangkan tindakan terlapor, karena seorang pengacara profesi yang mulia (Penegak Hukum).tapi dianggap melakukan tindakan mencederai.

“Yang saya sayangkan adalah seorang pengacara, katakanlah profesi yang mulia tapi melakukan tindakan mencederai dimana tempat kota mengawal orang orang mencari keadilan,” tegasnya.

Achnis mengatakan bahwa terlapor dan ibunya datang kerumah kliennya Shirley untuk minta kekeluargaan

“Dia datang minta kekeluargaan, kalau dlihat dia minta perdamaian itu berarti secara tidak langsung bukannya dia mengakui, dia datang bersama ibunya,” jelas pengacara mengakui antara pelapor dan terlapor masih ada hubungan saudara.

Perbandingan 2 penetapan yang berbeda nomor maupun isi, yakni yang asli dan diduga palsu meski keduanya sama-sama produk asli PN Surabaya adalah sebagai berikut,

Data keterangan permohonan yang asli dengan Nomor penetapan 2076/Pdt.P/2021 PN Sby – Ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya Pada tanggal 16 Desember 2021 (Asli).

Data keterangan permohonan yang diduga isinya palsu, dengan Nomor penetapan 1705/Pdt.P/2021/PN Sby – Ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 (Isi diduga isi keterangan palsu), serta kedua nomor tersebut atas permohonan dari orang yang sama Sofian Artiyo dkk.

Tujuan tersebut dilakukan pihak terlapor, setelah perkara permohonan pembatalan soal Surat Keterangan Waris (SKW) nomor perkara 941/Pdt.G/2025/PN Sby, yang diketuai hakim Ferdinand Marcus Leander mengabulkan gugatan lawannya (Penggugat), sehingga hakim membatalkan surat Keterangan Hak Waris no. 01/XII/2010 dan akta keterangan saksi no. 17/XII/2020, yang di buat oleh Notaris Julia Seloadji, SH berkantor di jl. Kapuas no. 58 Surabaya.

SKW tersebut sebelumnya menetapkan soal Ahli Waris dari Almarhum Tan Swat Moy alias Suhartatik, yang meninggal pada tanggal 25 Mei 2006 dan Almarhum Swandayana Artiyo yang meninggal pada tanggal 15 Mei 2016 bahwa hanya menetapkan anak berjumlah 3 orang sebagai ahli waris.

Sehingga pada sidang putusan Selasa (21/4/2026) lalu, oleh majelis mengabulkan pembatalan SKW dan menetapkan, bahwa Sofian Artyo anak Pertama Laki Laki (Anak Adopsi), Alex Wahyudi Artyo anak Kedua Laki Laki (Anak Kandung) Shirley Artyo anak Ketiga Perempuan (Anak Kandung), Ryan Bastomi anak Keempat Laki (Anak Kandung) adalah sebagai ahli waris.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut yang dilayangkan ke Polda Jatim.

( Dclan)

No More Posts Available.

No more pages to load.