
LABUHANBATU, paradigmanasional.id – Praktik perjudian jenis Togel diduga masih beroperasi secara terang-terangan di Jalan Pattimura, Kabupaten Labuhanbatu. Aktivitas tersebut membuat warga resah karena dinilai merusak tatanan sosial dan memicu tindak kriminal lainnya.
Informasi yang dihimpun paradigmanasional.id, lapak dan bandar togel tersebut diduga sudah beroperasi cukup lama dan tidak tersentuh hukum. Warga menduga lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab praktik haram ini terus hidup.
“Udah lama bg, buka tutup aja. Kami resah. Anak-anak jadi lihat. Tolonglah Pak Polisi ditindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (6/9/2026).
JUDI MERUPAKAN TINDAK PIDANA
Perlu diketahui, segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku judi diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2022 juga ditegaskan bahwa perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang wajib diberantas.
KONFIRMASI KE KASAT RESKRIM BELUM DITANGGAPI
Untuk mendapatkan kejelasan dan keberimbangan pemberitaan, awak media paradigmanasional.id telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. melalui pesan WhatsApp pada Minggu 06 September 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan terkait 3 poin pertanyaan, yakni:
1. Apakah Sat Reskrim sudah menerima informasi/laporan terkait dugaan praktik perjudian togel tersebut?
2. Apakah akan dilakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat?
3. Apa langkah konkret Polres untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat?
Sikap bungkam pejabat kepolisian ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
DESAKAN KAPOLRES UNTUK BERTINDAK
Tokoh masyarakat dan LSM meminta Kapolres Labuhanbatu segera memerintahkan jajaran Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas di lokasi yang dimaksud.
Jangan sampai ada pembiaran. Kalau memang ada, sikat. Kalau tidak ada, bantah. Jangan diam. Ini menyangkut wibawa hukum,” tegas salah satu aktivis.
Masyarakat berharap Kapolri dan Kapolda Sumut dapat menaruh atensi terhadap maraknya judi di Labuhanbatu agar Labuhanbatu benar-benar bersih dari penyakit masyarakat.
Hingga berita ini naik, redaksi paradigmanasional.id masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Labuhanbatu untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
penulis Ade Rambe





