Surabaya, paradigmanasional.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar lanjutan Sidang Perkara dugaan Pemalsuan Surat dengan terdakwa Notaris R. Dadang K, S.H.
Sidang yang agendanya Pemeriksaan Terdakwa terkait hal Penerbitan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya, yang digelar di PN Surabaya pada hari Kamis (12/3/2025).
Adapun dalam Persidangan, Terdakwa memberikan keterangan mengenai adanya Perubahan Nama Yayasan, yaitu dari Yayasan Pendidikan Dorowati menjadi Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya.
Bahkan Terdakwa menjelaskan, bahwa tentang Perubahan tersebut dilakukan atas arahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), agar memenuhi ketentuan Administratif yang berlaku saat itu.
Terdakwa juga menegaskan, bahwa Akta Pendirian Yayasan yang beliau buat telah Dibacakan dan Ditandatangani di hadapan semua Pihak terkait, termasuk (Alm) Kyai Abdullah Sattar yang selaku Pendiri Yayasan.
Mengenai Pencantuman nama (Alm) Kyai Abdullah Sattar dan (Alm) H. Abdullah Faqih dalam Akta Tahun 2011 tersebut, Terdakwa menyatakan, bahwa hal tersebut merupakan Permintaan dari para Pengurus Yayasan dan Jamaah.
Selain itu, Pencantuman nama keduanya juga merupakan bentuk Penghormatan dari Pengurus Yayasan serta Santri, sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tertanggal 25 Juli 2010.
Dalam Sidang (11/3/2025) Tim Kuasa Hukum Terdakwa menghadirkan Saksi Ahli Bidang Hukum Tata Negara. Saksi Ahli menjelaskan, bahwa pihak Notaris memiliki Kewajiban untuk menyusun Akta sesuai permintaan para Pihak, namun tetap Berpedoman pada ketentuan Hukum yang berlaku.
Saksi Ahli juga menilai, bahwa Akta yang dibuat oleh Terdakwa bukan merupakan Pemalsuan, melainkan sekadar Penyesuaian Administratif, yang sesuai arahan Kemenkumham. Bahkan isi Akta tetap sama dengan Akta pada Tahun 2008, hanya mengalami Perubahan Nomor dan Tanggal guna memenuhi Persyaratan Pengesahan.
Namun dipersidangan, Terdakwa juga Membantah keterlibatannya dalam Pengurusan Izin Operasional Sekolah di Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Bahkan menegaskan, bahwa Perizinan Sekolah merupakan Kewenangan Pengurus Yayasan, dan bukan tugas seorang Notaris.
Dipersidangan terungkap Motif di balik
laporan yang diajukan oleh Tuhfatul Mursalah dan Keponakannya, Rasihul Arfian.
Berdasarkan keterangan Terdakwa, Pelapor mengaku sebagai Ahli Waris yang berdasarkan Penetapan Ahli Waris No. 1416/Pdt.P/2017 PA.Sby dan berupaya mengambil Alih Pengelolaan Aset Yayasan, serta Mengubah Struktur Kepengurusan.
Namun, klaim tersebut telah Dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi No. 365 K/AG/2021, sehingga tidak lagi memiliki Dasar Hukum yang Otentik atau Sah.
Sedangkan Sidang ditutup dengan Agenda Lanjutan pada pekan depan, yang akan memasuki Tahap Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddi Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
(Lisa/Bertus).