Sidang Perdana Gugatan Tanah Gagal Digelar di PN Surabaya,Penetapan Inkrah 1990 Jadi Sorotan

oleh -744 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Sidang perdana perbuatan melawan hukum (PMH) yang digela hari ini Rabu 18 februari 2026 di ruang cakra batal digelar karena tergugat 2 Bpn Surabaya 1 tidak hadir begitu juga dengan Pihak kelurahan tergugat 3 yang tidak hadir.Sementara para penggugat sudah hadir bahkan ada yang dari Kalimantan hanya untuk menghadiri sidang hari ini.

Sidang yang dijadwalkan Jam 9 pagi molor hingga jam 14 sore hanya untuk menunggu kehadiran para tergugat sementara tergugat  1 sudah hadir memenuhi panggilan sidang bersama pengacaranya.Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Aloysius priharnoto Bayuaji SH MH Mengatakan sidang ditunda tanggal Rabu,4 Maret 2026

Beliau juga mengatakan bahwa surat telah diterima oleh para tergugat namun tidak hadir dan kita akan kirim surat kembali untuk sidang berikutnya.

Adapun agenda sidang hari ini adalah upaya damai atau mediasi antara yang bertikai sesuai dengan penelusuran awak media di sipp pn surabaya,

Saat awak media mewawancarai Kuasa hukum para penggugat BSD Siringo-ringo SH menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat penetapan pengadilan negeri Surabaya nomor 2143/Pdt.P/1990 yang menetapkan orang tua para penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tanah yang kini ditersangkakan , penetapan tersebut tidak pernah dibatalkan,namun disebut tidak pernah terealisasi secara nyata sehingga para ahli waris tidak dapat menikmati hak atas tanah dimaksud hingga puluhan tahun kemudian.

“Sidang Perdana ini penting untuk membuka duduk perkara secara terang benderang di hadapan majelis hakim,termasuk kronologi dan kondisi hukum yang menyebabkan penetapan tersebut tidak pernah terlaksana.” Ujar kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi usai sidang.

Iya menegaskan bahwa gugatan PMH ini bukan bertujuan mempersoalkan ulang keabsahan penetapan pengadilan, melainkan meminta pengadilan menilai secara objektif akibat hukum dari tindakan, keadaan,atau proses administratif yang terjadi setelah penetapan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini dinilai relevan secara Lebih luas karena menyentuh isu kepastian hukum dan konsisten antara penetapan pengadilan dan praktik administrasi pertanahan.Sejumlah pengamat menilai, perkara semacam ini kerap menjadi ujian bagi efektivitas pelaksanaan produk pengadilan dalam praktek hukum sehari-hari.

Sidang pertama Perkara yang terdaftar di pengadilan negeri Surabaya ini terdaftar dengan nomor 148/Pdt.G/2026/PN Sby dan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, saat diwawancarai awak media, salah satu ahli waris menyampaikan bahwa proses persidangan yang tertunda cukup melelahkan setelah menunggu berjam-jam. Namun demikian, pihaknya tetap berharap para tergugat dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan bermartabat, dengan mengedepankan pengembalian objek tanah sebagaimana hak yang telah ditetapkan, sebelum mempertimbangkan opsi penyelesaian lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.