Jakarta, paradigmanasional.id – Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati ‘Kuota’ dan biaya perjalanan Ibadah Haji tahun 2022. Jumlah tersebut adalah 50% Kuota Haji tahun 2019 dengan rincian Kuota untuk jemaah Haji Reguler sebanyak 101.600 orang. Dan Haji khusus sebanyak 8.840 arang.
Hal ini di kemukakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto usai rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR Rabu (13/4/22).
” Asumsi kuota haji Indonesia dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR.
Selain itu diputuskan juga bahwa biaya Haji tahun 2022, adalah sebesar 39,8 juta per orang. Biaya tersebut lebih tinggi dari tahun 2020, yang ditetapkan sebesar 35 juta rupiah. Meskipun demikian selisih biaya tambahan tersebut, tidak dibebankan kepada calon jamaah Haji.
” Kuota Haji tahun 1443 Hijrah, atau tahun 2022 Masehi dijadikan dasar pebahasan di Gedung DPR bersama Kementerian terkait,” tandas Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
(DeNNy.D)