Jakarta, paradigmanasional.id – Polisi mengungkap fakta-fakta debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto, dicaci maki. Para debt collector tak hanya membentak polisi, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap Aiptu Evin.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada paksaan secara fisik dan psikis yang dilakukan debt collector kepada Aiptu Evin saat mencoba menengahi persoalan yang ada.
“Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik, ada ancaman psikis,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (23/2/2023).
Sejauh ini, tiga orang debt collector sudah diamankan. Yakni AWP (26), LW (34) dan XR (27). Sementara empat orang lainnya, yakni BL, YM, YH, dan Erick Jonson Saputra, pria baju garis yang membentak Aiptu Evin, masih dicari.
Debt Collector ‘Belang Biru’ Maki Polisi Ternyata Residivis, Diminta Menyerah
Hengki menegaskan perbuatan debt collector yang viral itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, mereka pun disangkakan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pasalnya 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun,” ujarnya.
Berikut bunyi pasal 214 KUHP:
1. Paksaan dan perlawanan yang diterangkan dalam pasal 211 dan 212 dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
2. Si tersalah dihukum :
a. Penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan, jika kejahatan yang dilakukannya atau perbuatan yang menyertai kejahatan itu menyebabkan sesuatu luka.
b. Penjara selama-lamanya 15 tahun, jika menyebabkan luka berat
c. Penjara selama-lamanya 15 tahun, jika menyebabkan mati orangnya
‘Polisi Dimaki Debt Collector, Kapolda Metro: Lawan, Tangkap!’:
( Maulana)