Tanah 8,1 Ha Dicaplok Mafia Tanah, Tukang Las Mengadu ke Kapolri

oleh -938 Dilihat

PASURUAN (paradigmanasional.id) – Seorang tukang las pinggir jalan, Muhammad Sholeh, mengadukan nasibnya kepada Kapolri di Jakarta. Dia mengaku menjadi korban mafia tanah di Bangil, Pasuruan.

Dalam pengaduannya kepada Kapolri disebutkan, tanah warisan seluas 63.200 m2 di Kelurahan Kalirejo, diduga dicaplok oknum notaris dan PPAT Abdul Rozak, berkantor di Jalan Gajah Mada Blok J No. 5, Kelurahan Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Oknum Notaris yang selama ini tak tersentuh hukum itu, juga bertempat tinggal di Perumahan Yakadi/ Kancil Mas, Bangil, Pasuruan.

Menurut Muhammad Sholeh, tanah di Kelurahan Kalirejo itu adalah tanah waris dari ayahnya, Abdillah Asegaf. Atas nama Mbok Adjeng Aminah (nenek Abdillah Asegaf), berupa surat eigendom verponding Boemi Poetra No. 3909 luas 63.200 m2.

Kini di atas tanah tersebut telah dibangun 3 (tiga) perumahan. Yaitu Perumahan Milzam Regency, Perumahan Patoman, dan Perumahan Asri. Kerugian yang dialami Sholeh kalau per meter nya harga tanah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sekitar Rp 160.000.000.000 (seratus enam puluh miliar rupiah) lebih.

Selain oknum notaris, ikut dilaporkan adalah calo/ makelar kasus tanah. Calo yang biasa beroperasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, bernama Zakaria bin Jakfar Alaidrus. Beralamat di Jalan Timur Alun No. 408, Bangil, Pasuruan.

Zakaria telah mengurus eigendom verponding No. 1130 luas 18.236 m2 menjadi sertifikat hak milik (SHM). Tapi setelah menjadi SHM, ternyata dinamakan orang lain, dan SHM nya tidak diserahkan sampai sekarang ini.

Ketika sertifikat itu diminta, calo tersebut minta tebusan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Kasus calo ini pernah dilaporkan ke Polres Pasuruan tanggal 23 November 2017, tapi tidak jalan, diduga karena peran serta Abdul Rozak.

Muhammad Sholeh dalam pengaduannya juga menyebut oknum pengacara bernama Arief Chandra, diduga menggelapkan beberapa surat asli berkaitan dengan tanah eigendom No. 3809 luas 63.2000 m2.

Surat asli berupa surat keterangan waris Muhammad Sholeh, surat keterangan beda nikah Abdillah Timiyem (Siti Aminah), duplikat kutipan akta nikah Abdillah Tuniyem, (Siti Aminah), legalisir surnat kematian Abdillah dan Siti Aminah), legalisir surat kartu keluarga Abdillah, kutipan akta kelahiran Muhammad Sholeh, dan Eigendom verponding alsi No. 3809 luas 63.200 m2.

Sama seperti Zakaria, ketika surat penting itu diminta dan sudah disomasi sampai tiga (3) kali, oknum pengacara itu minta uang tebusan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Ya saya minta keadilan kepada Kapolri dan surat ke Kapolri sudah saya layangkan pada tanggal 29 November 2021 lalu. Mudah-mudahan saya memperoleh keadilan dan tanah, sertifikat dan surat-surat penting saya, bisa kembali ke tangan saya lagi,” katanya didampingi Muslichan kepada wartawan. Muslicah adalah saudara tiri Muhammad Sholeh yang dianggap sebagai pengganti ibunya.

Dalam surat pengaduannya ke Kapolri itu, Sholeh secara gamblang menceritakan kronolis bagaimana tanah dengan surat eigendom verponding No. 1130 luas 18.236 m2 dan eigendom verponding No. 3809 luas 63.200 m2 itu bisa lepas dan dikuasa mafia tanah maupun calo/ makelar kasus tersebut.

Berawal dari Mbok Adjeng Aminah yang sejak jaman Belanda telah mempunyai 2 (dua) bidang tanah hak milik. Terletak di Desa Kersikan Bangil dan Desa Kalianyar Bangil (sekarang Kelurahan Kalirejo), sesuai bukti hak kepemilikan tanah berupa 2
(dua) surat Eigendom Verponding Boemi Poetra (hak mutlak Indonesia). Yakni, tanah Eigendom Verponding No. 1130 luas 18.236 m2 (Kelurahan Kersikan). Eigendom Verponding No. 3809 luas 63.200 m2 (Kelurahan Kalirejo).

Sesuai silsilah keluarga, Mbok Adjeng Aminah menikah dengan Hasan/ Achmad Assegaf dan mempunyai anak bernama Mustofa. Mustofa menikah dengan perempuan bernama Zaenab. Dari pernikahan Mustofa dan Zaenab dikaruniai seorang anak bernama Abdillah, menikah dengan Siti Aminah dan dikarunia seorang anak bernama Muhammad Sholeh.

Semasa hidupnya, Mbok Adjeng Aminah (almarhumah) pernah berwasiat kepada anaknya, Mustofa dan Abdillah agar tanah-tanah tersebut digunakan untuk kepentingan sosial dan ibadah.

Wasiat telah dilaksanakan dengan dibangunnya beberapa rumah tinggal dan sebuah musalah, serta sebagian disewakan kepada warga yang tidak mampu hingga sekarang ini. Harga sewanya murah sehingga terjangkau oleh masyarakat ekonomi lemah.

Pada tahun 2004, di atas tanah seluas 63.200 m2 tersebut, secara bertahap muncul bangunan-bangunan rumah dan hingga sekarang ini telah ada tiga (3) perumahan di atas tanah tersebut. Perumahan Asri, Perumahan Patoman dan perumahan Milzam (regency).

Menurut warga yang menghuni perumahan tersebut, kata Muhammad Sholeh, tanah dan bangunan itu dibeli dari Notaris Abdul Rozak. Tapi nama sertifikat awal bukan nama Abdul Rozak, melainkan nama orang lain yang sebagian adalah keluarga/ keponakannya. Atas kejadian ini, pengadu pernah dimediasi pihak ketiga dengan Abdul Rozak, tapi gagal.

“Saya sudah beberapa kali memperjuangkan tanah tersebut dengan menyewa jasa pengacara/advokat yang dibiayai ibu Muslicah. Tetapi tidak satu pun yang berhasil,” kata Muhammad Sholeh.

Dikatakan, dari tahun ke tahun Abdul Rozak terus membangun rumah di atas tanah tersebut, dan sekarang ini sedikitnya tersisa 1 hektar yang kondisinya sedang diuruk. Atas kondisi ini, pengadu tidak bisa berbuat apa-apa, karena Eigendom Verpondiing No. 3809 luas 63.200 m2 yang dikuasai Abdul Rozak, yang asli dibawa pengacara Arief Chandra.

Foto: Muhammad Sholeh tukang las yang mencari keadilan ke Kapolri.

“Karena itu saya memohon kepada Bapak Kapolri untuk mengusut Abdul Rozak yang nyata-nyata mencaplok tanah waris milik saya, yang diduga bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Nasional Pasuruan,” jelasnya, berharap pengaduannya segera mendapat tanggapan dari Kapolri.

 

Sementara itu Notaris Abdul Rozak yang dikonfirmasi awak media, menanggapi dengan enteng laporan Muhammad Sholeh ke Kapolri. “Hebat kalau lapor Kapolri. Saya tidak terlibat. Tidak apa apa lapor Kapolri,” kata Abdul Rozak kepada awak media, Kamis (212/2021) siang.

Dikatakan Abdul Rozak, bahwa Muhammad Sholeh pernah menggugat. Waktu itu Sholeh mengaku sebagai ahli waris. Padahal dia bukan ahli waris Abah Dullah.

“Dia anaknya siapa itu… orang Malang. Data-datanya waktu menggugat dipalsukan semua. Tanah orang diakui miliknya. Kalau saya mau lapor, sangat mudah,” kata Abdul Rozak sembari menyebut sangat detak dengan polisi Polres Pasuruan dan Polda Jatim. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.