Tanah Gedung Sriwijaya Dipersoalkan, Penetapan PN Surabaya 1990 dan SHM 357 Jadi Sorotan

oleh -153 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Persoalan hukum terkait tanah yang disebut berada di kawasan Gedung Sriwijaya, Putat Gede, Surabaya, masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara tersebut memasuki tahapan pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi kewenangan mengadili secara absolut yang diajukan para Tergugat.

Berdasarkan pantauan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, dalam putusan sela tertanggal *27 Agustus 2026*, majelis hakim menyatakan PN Surabaya berwenang mengadili perkara tersebut dan memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dalam amar putusan sela tersebut, majelis hakim pada pokoknya memutuskan:
_*menolak eksepsi kewenangan mengadili secara absolut dari Para Tergugat, menyatakan PN Surabaya berwenang mengadili perkara a quo, memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara, serta menangguhkan penghitungan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.*_

Setelah putusan sela tersebut, persidangan berlanjut. Pada Rabu (9/9/2026), agenda persidangan di Ruang Cakra PN Surabaya adalah *tambahan pembuktian oleh pihak Penggugat berupa bukti surat*.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor *148/Pdt.G/2026/PN Sby*, dengan tujuh orang ahli waris almarhum Soenarto dan almarhumah Sutarti sebagai Penggugat.

Para Penggugat memberikan kuasa kepada B.S.D. Siringoringo, S.H. dan Tatar Hernawan, S.H, M.H. pada Kantor Hukum *B.S.D. SIRINGORINGO, S.H. & REKAN*. Sementara pihak yang digugat masing-masing adalah *Drs. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H.* sebagai Tergugat I, *Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1* sebagai Tergugat II, serta *Lurah Putat Gede* sebagai Tergugat III.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri dari Aloysius Priharnoto Bayuaji, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Ega Shaktiana, S.H., M.H. dan Sih Yuliarti, S.H.

*Persoalan Penetapan Pengadilan Tahun 1990*

Setelah wartawan melakukan konfirmasi kepada Kuasa hukum para Penggugat, diperoleh penjelasan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan riwayat sebidang tanah yang menurut pihak keluarga telah dimiliki sejak tahun 1973.

Menurut penjelasan Kuasa hukum para Penggugat, tanah tersebut pada awalnya memiliki luas sekitar 5.450 meter persegi dan berada di Persil 8 d.II Petok D Nomor 122.

Dalam perjalanan penguasaan tanah tersebut, sebagian bidang disebut telah dialihkan kepada orang lain, termasuk untuk pembangunan jalan oleh PT. Darmo Permai.

Dengan demikian, menurut kuasa hukum para Penggugat, bagian tanah yang kini menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar *2.025 meter persegi*.

Salah satu titik penting yang dipersoalkan, kuasa hukum para Penggugat, adalah adanya *Penetapan PN Surabaya Nomor 2143/Pdt.P/1990 tertanggal 2 Oktober 1990*.

Kuasa hukum para Penggugat menjelaskan bahwa penetapan tersebut berkaitan dengan transaksi tanah dari Untung (ahli waris Marsih mBok Marli) kepada Soenarto serta kedudukan Soenarto atas tanah tersebut.
Menurutnya, penetapan tersebut menjadi salah satu dasar penting yang kemudian dipertanyakan ketika terdapat dokumen pertanahan yang terbit setelah penetapan tersebut.

_“Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kedudukan dan akibat hukum dari penetapan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dikaitkan dengan proses administrasi pertanahan yang terjadi setelahnya,”_ ujar kuasa hukum para Penggugat.

*SHM Nomor 357 Tahun 1991 Ikut Dipersoalkan*

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan *Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 357 tertanggal 1 Juni 1991*.

Menurut penjelasan kuasa hukum para Penggugat, sertifikat tersebut pada awalnya tercatat atas nama Marsih mBok Marli dan kemudian beralih kepada Tergugat I pada 4 Juni 1991.

Kuasa hukum para Penggugat mengatakan pihak keluarga mempertanyakan adanya hubungan antara bidang tanah yang mereka klaim dengan bidang tanah yang kemudian tercakup dalam SHM Nomor 357.

Karena itu, menurut dia, perkara tersebut bukan sekadar menyangkut penguasaan fisik tanah, melainkan juga menyentuh aspek administrasi pertanahan serta akibat hukum dari rangkaian tindakan dan dokumen yang muncul setelah adanya penetapan pengadilan tahun 1990.

_“Perkara ini bukan untuk mempersoalkan keberadaan penetapan Pengadilan Negeri tahun 1990, tetapi untuk meminta pengadilan menilai akibat hukum dari tindakan dan proses yang terjadi setelah penetapan tersebut,”_ jelasnya.

*Pembuktian Menjadi Tahapan Penting*

Dengan ditolaknya eksepsi kewenangan mengadili secara absolut melalui putusan sela, pemeriksaan perkara kini berlanjut pada tahapan pokok perkara.

Berdasarkan pantauan SIPP PN Surabaya, majelis hakim dalam putusan sela tanggal 27 Agustus 2026 telah memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Tahapan pembuktian selanjutnya menjadi penting karena para pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti guna mendukung dalil maupun bantahan masing-masing.

Pada persidangan 9 September 2026, pihak Penggugat kembali mengajukan tambahan bukti surat.

Menurut kuasa hukum para Penggugat, bukti-bukti tersebut berkaitan dengan riwayat tanah, dokumen administrasi, serta dokumen yang berhubungan dengan Penetapan PN Surabaya Nomor 2143/Pdt.P/1990.

Ia berharap proses pembuktian dapat memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim mengenai riwayat tanah dan rangkaian dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

*Nilai Tuntutan Mencapai Rp.94 Miliar*

Selain mempersoalkan status dan administrasi objek tanah, para Penggugat juga mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam perkara tersebut.

Menurut penjelasan kuasa hukumpara Penggugat, nilai tuntutan yang diajukan mencapai sekitar *Rp.94,1 miliar*, yang terdiri atas tuntutan kerugian material, kerugian immaterial, serta perhitungan bunga.

Namun, besaran tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari perkara yang sedang diperiksa dan belum merupakan penilaian atau putusan akhir dari majelis hakim.

Begitu pula dengan persoalan mengenai hubungan antara Penetapan PN Surabaya tahun 1990, SHM Nomor 357 tahun 1991, serta objek tanah seluas sekitar 2.025 meter persegi, yang seluruhnya masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

*Menunggu Pembuktian Para Pihak*

Kuasa hukum para Penggugat mengatakan proses pembuktian menjadi momentum penting untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa dapat dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Menurutnya, perkara tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang dipersoalkan sekaligus memperjelas hubungan antara produk pengadilan dengan proses administrasi pertanahan.

Pihak Penggugat juga berharap masih terbuka ruang penyelesaian secara baik apabila para pihak dapat mencapai kesepakatan.

Sementara itu, keterangan atau tanggapan dari pihak para Tergugat terkait uraian dan pernyataan kuasa hukum para Penggugat belum dimuat dalam berita ini. Tanggapan dari para Tergugat akan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut.
(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.