Terbukti Bersalah Lakukan KDRT, Meiti Muljanti Seorang Dokter Dihukum 6 Bulan Percobaan 1 Tahun

oleh -585 Dilihat
Foto: Tengah Terdakwa Meiti saat meninggalkan ruang sidang

Surabaya, paradigmanasional.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai hakim Ratna menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa dokter Meiti Muljanti, Vonis itu berupa hukuman percobaan selama masa waktu 1 Tahun dengan hukuman 6 Bulan, Dengan terbukti bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). pada Selasa (25/11).

Putusan yang dibacakan hakim Ratna Dianing disampaikan diruang sidang Tirta, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putera Intaran dari Kejari Surabaya, serta Terdakwa yang tanpa didampingi seorang pengacara.

“Mengadili, Menyatakan terdakwa Meiti Muljanti terbukti bersalah, menjatuhkan pidana dengan pidana selama 6 bulan dam masa percobaan selama 1 Tahun,” vonis hakim yang disambut pernyataan banding.

Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Selasa (14/11/2025) lalu, Yang menuntut selama 6 bulan penjara tanpa adanya masa percobaan.

Diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya kasus ini terjadi jika Meiti dilaporkan oleh dokter Benyamin Kristanto, yakni yang masih status suaminya ke Polrestabes Surabaya, meski sudah ada gugatan cerai namun putusan belum dinyatakan inkraht karena ada upaya hukum.

Sebelumnya, Kepada wartawan Benyamin Kristanto sempat membantah tudingan Meiti, dengan adanya bukti Video CCTV yang dimiliki pelapor, jika Meiti lah yang dianggap kasar terhadap dirinya, bahkan terhadap anaknya perempuan, Dalam video itu tampak ia (Terdakwa) menjambak rambut putrinya saat didapur rumah mereka didaerah Wiyung Surabaya.

“Tidak benar mas apa yang dituduhkan justru saya yang jadi korban kdrt, ini bukti SP3 di Polda jatim,” kata pelapor merasa tidak bersalah.

( Deksa)

No More Posts Available.

No more pages to load.