Luar biasa Mie Gacoan belum berizin tapi bisa beroperasi di wilayah Kwitang (Kramat Raya) dan mie gacoan Jelambar (Jakarta Barat).

oleh -64 Dilihat

Jakarta. paradigmanasional.id | berdasarkan informasi dan aduan. Masyarakat bahwa mie gacoan di wilayah Kwitang (Kramat Raya) dan daerah Jelambar (Jakarta Barat) belum mengantongi surat izin usaha dan meminta agar segera dilakukan investigasi dan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Diharapkan dengan adanya penyegelan dilakukan karena proyek restoran mie gacoan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi tonggak utama dan syarat di dalam menjalankan usaha terutama dalam hal bangunan usaha di daerah tersebut.

Buat para pelaku usaha udah dijelaskan bahwa udah tertuang didalam aturan yang berlaku, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum beroperasi.

Ketika awak media ini mencoba investigasi ke mie gacoan tersebut dan dari pihak “Legal” (Pengacara) sedang dalam proses baik itu oss dan PBG, melainkan sangat disayangkan mereka dari pihak legal (Pengacara) tidak bisa memberikan bukti secara otentik kepada saya selaku awak media.

Diharapkan selama dalam proses pihak restoran mie gacoan tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi diterbit.

Sepertinya dari pihak restoran mie gacoan belum ada teguran atau sanksi dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja maupun dinas-dinas terkait soal perizinan usaha tersebut.

Penulis : Ahmad (Bang Kocak)

No More Posts Available.

No more pages to load.